Unggah Video Kecelakaan Mobil PJR, Sopir Pikap Diperiksa Polisi

Sopir pikap diperiksa polisi lantaran mengunggah video yang dibumbui komenatr tidak sesuai dengan kejadian (Foto : iNews)

IDTODAY NEWS – Hati-hati dan waspada jika mengunggah video di media sosial jika tidak mengetahui secara pasti kejadian yang terjadi. Di Sidoarjo, JawaTimur, sopir pikap diperiksa polisi karena mengunggah dan mengomentari video kecelakaan mobil patroli PJR di Tol Jatim 2 yang ditabrak truk dari belakang akibat rem blong di KM 07/600 Surabaya.

Adalah Abdullah Affan, warga Nganjuk diperiksa polisi di Mako PJR Tol Jatim 2 karena mengunggah dan mengomentari Video yang tidak sesuai kenyataan. Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggahnya ke medsos itu, pria yang berprofesi sebagai sopir sebuah pabrik kasur di Rungkut-Surabaya ini menuduh Petugas PJR mengalami kecelakaan Gara gara menindak dirinya yang melanggar aturan lalu lintas di jalan tol.

Baca Juga  2 Perbedaan Rekonstruksi Polisi dan Komnas HAM soal Penembakan Laskar

Padahal kejadian sesungguhnya, mobil unit patroli milik PJR Tol Jatim 2 itu mengalami kecelakaan setelah ditabrak truk dari belakang yang mengalami rem blong.

Dalam proses pemeriksaan itu, sang pengemudi pikap yang mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang ditulis melalui surat pernyataan bermeterai.

“Pengemudi pikap pengunggah video yang viral di medsos itu sudah minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, maka kami anggap masalah tersebut sudah selesai,” ujar Iptu Roni Faslah Kanit PJR Tol Jatim 2, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga  Sempat Dikira Penjahat Ternyata Polisi, Habib Rizieq Sebut ‘Mereka Cuma Ngawal Keluarga Saya, Tidak Mencelakai Siapapun’

Roni berharap, dengan kejadian itu bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah rekaman video yang belum jelas keterangan dan realita dilapangan ke Media Sosial yang bisa meresahkan masyarakat.

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan