Upaya RS Ummi Halang-halangi Petugas Covid, Kapolda Jabar: Pidana Murni Menanti

Rumah Sakit Ummi tempat Habib Rizieq Shihab dirawat. (Foto: Adi/PojokBogor.com)

IDTODAY NEWS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.

Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

“Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Selain itu ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan COVID-19.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan