Waduh! Selasa Besok, Anies Baswedan Bakal Diperiksa KPK, Ada Apa nih?

Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan berpose di ruang kerjanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

IDTODAY NEWS – Kabar mengejutkan datang dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang diinformasikan akan diperiksa oleh KPK pada Selasa besok, 21 September 2021.

Ya, penyidik KPK alias Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan Anies dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Rencananya, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

Hal tersebut pun telah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Plt juru Bicara KPK, yakni Ali Fikri.

“Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles), di antaranya, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” terang Ali, dikutip dari Suara, jaringan terkini.id, pada Senin, 20 September 2021.

Baca Juga  Buya Syafii: Mendewakan Pengaku Keturunan Nabi Bentuk Perbudakan Spiritual

Ali menyebut, pemanggilan Anies sesuai kebutuhan penyidikan sehingga keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud.”

Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

Baca Juga  Ketua DPD KNPI Merauke Minta Polri Tindak Tegas Abu Janda

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum, di mana tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  Ramai Prabowo Gantikan KH Ma’ruf Amin, Ada Skenario Lepas Kiai Ma’ruf sebelum 5 Tahun?

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan