IDTODAY NEWS – Calon mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) diwajibkan untuk menandatangani lembar pakta integritas di atas meterai mulai tahun ini.

Dalam lembar pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan berakibat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI.

Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia membenarkan bahwa berkas itu menjadi salah satu syarat wajib calon mahasiswa baru.

“Ya (mulai berlaku tahun ajaran ini), itu diberikan kepada mahasiswa baru UI,” ujar Amelita kepada wartawan, Kamis (10/9).

Sedikitnya ada 13 ketentuan yang tak boleh dilanggar oleh mahasiswa sejak ditetapkan sebagai mahasiswa UI.

Secara umum, pakta integritas berisi tentang komitmen mentaati aturan universitas. Termasuk juga, larangan bagi mahasiswa untuk berpolitik praktis dan ikut organisasi tak resmi atau tidak mengantongi izin dari pihak UI.Berikut isi lengkap pakta integritas yang harus ditandatangani mahasiswa baru UI dan punya konsekuensi hukum jika dilanggar:

Baca Juga  Sepi Pemberitaan, Kemarin Buruh Dan Mahasiswa Demo Di Kawasan GBK Menolak Omnibus Law

Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk :

  1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari
  2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia
  3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia
  4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas
  7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia
  8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik
  9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental
  10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara
  11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia
  12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)
  13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga  Belum Bertemu Jokowi, BEM SI Kembali Demo Tolak Omnibus Law Pekan Depan

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan