Walk Out di DPR, Demokrat Beberkan Kejanggalan Proses Pengesahan UU Ciptaker

Rapat paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja. (Azizah/detikcom)

IDTODAY NEWS – Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menjelaskan sejumlah keanehan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker), yang disetujui menjadi Undang-undang pada Paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020. Fraksi Demokrat akhirnya memilih keluar dari ruang siang paripurna atau walk out dari proses pengesahan UU tersebut.

Dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Benny memaparkan alasan fraksinya tersebut. Dia mengaku, ini bukan penolakan yang tiba-tiba dilakukan oleh fraksinya. Tetapi sejak awal pembahasan. Alasannya, lantaran pandemi COVID-19 yang saat ini tengah dihadapi. Menurutnya, kalau memang pemerintah dengan UU ini ingin menarik investor, tapi justru tidak ada investor yang memiliki dana karena pandemi.

Baca Juga  Benny K Harman: RUU Ciptaker Tidak Punya Urgensi Di Tengah Penderitaan Masyarakat

“Itu kan niatnya. Niatnya untuk meningkatkan investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, mengatasi pengangguran dan meningkatkan pendapatan, sehingga ujung-ujungnya mengurangi angka kemiskinan. Tetapi jangan lupa di tengah-tengah pandemi dunia ini apa ada investasi yang masuk ke Indonesia. Buka pintu selebar lebarnya, wong yang punya uang, negara yang punya uang saja lagi kesulitan, kok kita buka pintu,” jelas Benny dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa 6 Oktober 2020.

Justru yang dia lihat adalah pengesahan yang sudah dilakukan kemarin untuk kepentingan pengusaha. Karena ada keinginan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. “Dan undang-undang ini adalah hadiah negara untuk para pengusaha yang ingin melakukan PHK dengan pesangon yang sangat murah dan dibebankan kepada negara, yang semula beban perusahaan 32 kali [upah] itu, perusahaan hanya menjadi 16 kali,” katanya.

Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, pihaknya juga melihat ada keanehan kenapa paripurna tiba-tiba dipercepat. Sebab sejak awal pihaknya dan juga publik memahami kalau paripurna pengesahan akan dilakukan pada 8 Oktober mendatang.

Tetapi malah dimajukan secara mendadak pada 5 Oktober kemarin. Padahal, dalam banyak kesempatan, pemerintah mengatakan undang-undang ini untuk kepentingan masyarakat dan buruh juga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan