Wow… Masa Tunggu Jemaah Haji RI Mencapai 46 Tahun

Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia (Liputan6)

IDTODAY NEWS – Ibadah haji sudah dua kali ditunda sejak 2020 hingga tahun ini akibat pandemi COVID-19. Antrean jemaah haji pun bertambah dan masa tunggu juga semakin lama. Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap masa tunggu jemaah haji terlama saat ini mencapai 46 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali yang membacakan sambutan dari Menteri Agama Yaqut Cholil dalam sebuah webinar.

“Kekhasan dari dana haji adalah masa tenor panjang, sepanjang masa tunggu. Ada yang menyetor dana haji, nanti puluhan tahun mendatang digunakan atau ketika membatalkan pendaftaran haji, masa tunggu terlama saat ini mencapai 46 tahun, rata-rata nasional 26 tahun,” kata Nizar, dikutip Selasa (20/7/2021).

Kemenag pun mewanti-wanti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana haji. Mengingat saat ini dana haji di BPKH sudah mencapai Rp 144 triliun.

“Jangan sampai dana haji hilang salah kelola seperti di beberapa perusahaan beberapa pengelola keuangan dana haji. Pengelola dana haji menjadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan haji,” lanjutnya.

Selain masa tunggu, Kemenag juga mengkritik BPKH terkait imbal hasil investasi dana haji yang dinilai masih sama dengan saat dana haji dikelola oleh Kemenag. Data terakhir yang diterima, investasi pengelolaan dana haji yang dikelola oleh BPKH sebesar 5,4%.

Baca Juga  Habib Ali Abdurrahman Assegaf Wafat, Tengku Zul: Sungguh Saya Sangat Takut Ya Allah

“Secara rata-rata di kisaran 5,4% per tahun jauh dari yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan jauh dari yang dijanjikan ketika dilakukan fit and proper test oleh DPR dan ini sudah mulai jadi perhatian DPR dan BPKH jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaatnya sama antara Kementerian Agama,” kata Nizar.

Kemenag mengatakan hal itu merugikan jemaah haji yang harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata imbal hasil investasinya sama saja.

“Kita semua paham biaya operasional BPKH diambilkan dari hasil investasi dana haji dan jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2020 saja biaya operasional BPKH mencapai Rp 291,4 miliar. Sekarang hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara,” jelasnya.

Selain itu, strategi BPKH dalam menaikkan investasi dengan memperbanyak jumlah pendaftar tentu akan menambah antrean dan masa tunggu. Hal itu juga telah berdampak pada lembaga keuangan negara yang semakin banyak memberi talangan dana haji.

“Semakin lama, saya memandang biarkan pendaftaran jemaah berjalan secara natural tidak perlu diintervensi dan jika ingin hasil investasi yang lebih besar carilah instrumen investasi lain yang lebih menguntungkan dibandingkan cukup dan deposito,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan