IDTODAY NEWS – Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, tidak ada yang salah apabila publik membandingkan kasus pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dengan kasus korupsi yang menjerat dua Menteri sekaligus yakni Menteri KKP Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Rocky menjelaskan, publik menganggap landasan hukum yang digunakan pemerintah dalam membubarkan FPI lantaran dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 hingga dinyatakan sebagai ormas terlarang.

Baca Juga  Bantah Mengancam KAMI, Moeldoko Melunak: Tidak Ada yang Mengancam Kok

Sedangkan, dua Menteri asal PDIP dan Gerindra yang terjerat korupsi jelas-jelas mengangkangi Pancasila serta UUD 1945 harusnya butuh perhatian serius pemerintah, ketimbang FPI.

“Itu yang menyebabkan orang mikir kok enggak adil. Partai partai politik yang koruptor itu justru yang memecah belah bangsa memecah belah keadilan. Kok bukan mereka yang dibubarin? Kan itu logika publik gampang aja hal semacam itu,” kata Rocky Gerung saat berbincang dengan Wartawan Senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Sabtu (2/1).

Rocky meyakini, pemerintah akan menyebut itu lain soal antara FPI dan kasus dua Menteri yang terjerat korupsi. Meskipun, kata dia, hal itu lebih prioritas ketimbang ngurusi FPI.

“Kan disebutin dasar pembubaran FPI adalah karena FPI bertentangan dengan Pancasila. Sila mana? Sila pertama, apakah FPI tidak berketuhanan yang maha esa? Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, apakah FPI tidak membantu proses-proses kemanusiaan bencana segala macam. Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apakah FPI tidak membagi-bagi Bansos hasil sumbangan mereka sendiri?” tuturnya.

Baca Juga  Rizal Ramli Soroti Pidato Pompeo di Depan GP Ansor, Begini Katanya

“Jadi kan mesti ditunjukkan. Kalau tidak sesuai dengan Pancasila yang mana?” demikian Rocky Gerung.

Baca Juga: Waketum MUI Anwar Abbas Bingung Ada Pihak Terlalu Membesarkan Masalah Radikalisme dan Intoleransi

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan