Yusril di Sidang MK: Sistem Pemilu Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945

Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

IDTODAY NEWS – Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang gugatan terhadap perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal sistem pemilihan proporsional terbuka pada Rabu (8/3).

Sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait dari DPP PBB dan pihak terkait Derek Loupatty, dkk.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Anwar.

“2 pihak terkait dari DPP PBB dan pihak terkait Derek Loupatty dkk, pemohon hadir, kuasa Presiden hadir, DPR berhalangan kita langsung dari DPP PBB dipersilakan Prof Yusril,” lanjut dia.

Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum PBB hadir langsung dalam sidang ini. Ia menegaskan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945.

Yusril menegaskan, Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf d, Pasal 386 ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 dan Pasal 426 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga  Lewat Perpres Baru, Jokowi Berikan Wamen Penghargaan Uang Rp 580 Juta

“Yang selanjutnya (pasal di atas) disebut sistem proporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD 1945,” kata Yusril.

Yusril yang pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK ini membeberkan alasannya.

“Karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi parpol, melemahkan kapasitas pemilih dan melemahkan kualitas Pemilu,” ucap Yusri.

“Ketiga argumentasi itu akan kami uraikan secara rinci,” lanjut dia.

Baca Juga  Kecewa dengan Polisi, Waketum MUI Bilang Sudah Bosan Dengar Penyerang Ulama Disebut Sakit Jiwa

Hingga pukul 10.40 WIB, sidang masih berlanjut. Yusril masih memaparkan argumentasinya mengapa sistem proporsional terbuka dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan