16,5 Juta Orang Nganggur, Pemerintah Ngebet Ciptaker Disahkan

Foto: Ilustrasi Pulang Kerja (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

IDTODAY NEWS – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR bisa dilakukan pada Oktober 2020.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, semakin cepat RUU Omnibus Law Ciptaker disahkan dan diimplementasikan, maka Indonesia bisa meraup keuntungan dari sektor investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang luas.

Pasalnya, dari catatan BKPM saat ini, jumlah pengangguran di Indonesia sudah mencapai 16,5 juta orang. Oleh karena itu, investasi harus dengan cepat masuk agar lapangan pekerjaan terbuka lebar.

Jumlah itu berdasarkan hitungan Bahlil, terdiri dari 7 juta pengangguran yang sudah ada, ditambah 2,5 juta tambahan angkatan kerja per tahun, serta korban PHK yang saat ini mencapai angka 7 juta.

“Sekarang jumlah pengangguran tambah hari tambah naik. Kita punya pengangguran sekarang 7 juta existing, angkatan kerja 2,5 juta, dan sekarang korban PHK ada 7 juta. Jadi sekarang ada 16.500.000,” ujar Bahlil dalam diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).

Masuknya investasi yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, otomatis akan menciptakan menciptakan lapangan pekerjaan bagi 16,5 juta tenaga kerja. Sebab jumlah tenaga kerja yang besar tidak mungkin ditampung melalui rekrutmen pegawai negeri sipil atau tentara.

Bahlil meminta dukungan oleh berbagai pihak, agar RUU Omnibus Law Ciptaker bisa segera disahkan, maksimal paling lambat bisa disahkan di masa sidang DPR di tahun 2020 ini.

“Dalam skenario kami, paling lambat bulan Oktober. Kalau bisa di awal Oktober lebih baik, karena bagi BKPM undang-undang ini penting untuk disahkan, agar BKPM bisa melanjutkan langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.

Baca Juga  Viral! Aqua Dibuang-Dirusak di Tengah Seruan Boikot Produk Prancis

Bahlil optimistis RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan pada Oktober karena Bahlil mengklaim kalau pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja secara demokrasi sudah mengambil jalan tengah untuk setiap persoalan yang mereka khawatirkan.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Ciptaker telah ditentang oleh serikat pekerja, karena dinilai akan menghantui keberlanjutan hidup buruh di masa depan.

Misalnya saja, menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu.

Baca Juga  Sri Mulyani Berharap Bisa Bangun Infrastruktur Senilai Rp597 Miliar dari Dana Wakaf

Di dalam RUU Cipta Kerja ini bakal menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di antaranya berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

“Insya Allah titik temu sudah ada. Jadi saya punya keyakinan tidak semuanya akan setuju 100%. Tapi kalau 70% sampai 80% setuju, mencerminkan demokrasi. Kalau kita mengharap 100% baru jalan, ya mohon maaf harus jadi perenungan kita. Solusi jalan tengah itu mengakomodir bagi buruh, pengusaha dan negara,” jelas Bahlil.

Sumber: cnbcindonesia.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan