325 TKA China Masuk Kepri, Gubernur: Kita Tak Bisa Serta Merta Menolak

Gubernur Kepri Isdianto saat dilantik Presiden Jokowi. (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

IDTODAY NEWS – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menanggapi polemik penolakan di tengah masyarakat dan mahasiswa terkait kedatangan 325 tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

“Bahwa TKA dari Negeri Tirai Bambu itu sudah mengantongi izin resmi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang,” ucap Gubernur Isdianto di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/8/2020).

Menurutnya, kehadiran para TKA itu juga dalam rangka mendukung iklim investasi di Kepri, khususnya Kabupaten Bintan, di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.

“Kita tidak bisa serta merta menolak kedatangan TKA karena daerah tetap menginginkan investasi tetap berjalan,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti masukan berbagai pihak terkait keterlibatan TKA China di PT BAI.

Pemprov Kepri, katanya, akan memanggil pihak PT BAI untuk meminta daftar pekerjaan yang menurut perusahaan itu harus dilakukan oleh para TKA.

“Nantinya saya akan minta daftar pekerjaan yang dikerjakan oleh TKA itu, kemudian akan saya tanyakan ke pihak-pihak yang selama ini bertanya. Mampu tidak mengerjakan pekerjaan itu. Kalau memang mampu, kenapa tidak anak-anak kita yang mengerjakannya,” katanya.

Sejak kedatangan ke-325 TKA China melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Sabtu (8/8), banyak pihak yang menyuarakan penolakan atas kedatangan mereka.

Baca Juga  Anies Apresiasi Tugu Covid, Ferdinand: Sial Betul Nasib Jakarta Punya Gubernur Seperti ini

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Abdul Bar mengaku bakal memperketat pengawasan terhadap ratusan TKA China yang baru datang di BAI di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

“Kami sudah membentuk tim terpadu yang nantinya rutin mendata keberadaan TKA ilegal di PT BAI,” ujar Abdul Bar.

Diakuinya, berdasarkan laporan yang diterima dari PT BAI, pekerja asal China ini telah mengantongi izin rencana penggunaan TKA (RPTKA) dari kementerian terkait.

“Perizinan lengkap, kalau tidak lengkap, tentu tidak boleh bekerja di sini,” tuturnya.

Baca Juga  Kebijakan Anies soal Covid-19 Perlu Ditiru Kepala Daerah Lain

Lebih lanjut Abdul Bar memastikan tenaga kerja asing itu merupakan tenaga ahli yang dikontrak dalam kurun waktu enam bulan hingga setahun untuk menyelesaikan proyek konstruksi PT BAI.

Dalam proses pengerjaannya, lanjut dia, manajemen PT BAI turut mempekerjakan sekitar 900 tenaga kerja lokal untuk mendampingi TKA China.

“Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu. Hanya, TKA ini kan lebih paham, tentu ilmunya dapat diserap oleh pekerja-pekerja kita, apalagi sebagian sudah dikirim ikut pelatihan tenaga kerja di China,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan