5 Fakta soal Habib Rizieq Dicegah ke Luar Negeri Usai Status Tersangka

Habib Rizieq Shihab meminta pendukungnya bersikap elegan dalam kasus kematian 6 laskar FPI/RMOL

IDTODAY NEWS – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Menyusul penetapan tersangka itu, polisi juga mencegah Habib Riziq ke luar negeri.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa (7/12). Dari gelar perkara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Habib Rizieq.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

“Pertama sebagai penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” imbuh Yusri.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq. Polisi telah mengirimkan surat pencekalan atas nama Habib Rizieq sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama, kepada Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Argo memperlihatkan surat permohonan pencekalan tersebut kepada wartawan. Habib Rizieq dicekal untuk 20 hari ke depan.

“Surat pencekalan untuk waktu 20 hari, ini suratnya, pencekalan,” katanya.

Simak 5 fakta terkait penetapan tersangka hingga pencekalan Habib Rizieq di halaman selanjutnya.

Tersangka Hasutan dan Melawan Petugas

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dijerat dengan Pasal penghasutan dan melawan petugas.

“Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sedangkan untuk 5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para tersangka terancam kurungan pidana paling lama 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Bersamaan dengan penetapan tersangka, polisi juga mencegah Habib Rizieq ke luar negeri. Simak di halaman selanjutnya.

Polisi Akan Tangkap HRS

Polda Metro Jaya menyiapkan upaya hukum selanjutnya setelah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap Habib Rizieq cs.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga  Ungkap FPI Tuntut Baliho Habib Rizieq Dipasang Lagi, Mayjen Dudung Abdurachman: Kok Bisa Takut Sama Mereka?

Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

“Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih,” sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menyiapkan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

“Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.

“Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan,” tutur Yusri.

Habib Rizieq sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dua kali itu pula, Habib Rizieq mangkir dari panggilan polisi.

Kasus ini juga menyeret Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar. Simak di halaman selanjutnya.

Ketum FPI-Panglima Laskar Jadi Tersangka

Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, yang sebelumnya menjadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka.

“Menaikkan status saksi menjadi tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Kamis (10/12/2020).

Total lima saksi dinaikkan statusnya jadi tersangka. Mereka terdiri atas ketua panitia, sekretaris panitia, hingga penanggung jawab keamanan acara.

“Yaitu atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi. Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Sobri Lubis, menetapkan tersangka Idrus,” ujar Argo.

Polisi juga melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka. Surat pencekalan ini disebut telah dikirimkan pada 7 Desember 2020.

“Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan tanggal 7 Desember 2020,” kata Argo.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga  Coki Pardede Diciduk Polisi, Tokoh Papua: Dibayar Tunai Habis Hina HRS

FPI Sebut Kriminalisasi

Pihak Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara terkait penetapan tersangka Habib Rizieq. FPI menyebut penetapan tersangka Habib Rizieq adalah sebuah upaya kriminalisasi yang sudah diketahui sejak awal.

“Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut,” kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Aziz menyebut penetapan tersangka itu sebagai kriminalisasi terhadap Habib Rizieq. Dia juga memastikan Habib Rizieq sudah mengetahui hal tersebut.

“Akan tetapi, kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,” ucapnya.

FPI belum mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka Habib Rizieq ini. Pihak FPI masih berkoordinasi dengan timnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Ya nanti kita masih akan diskusikan dan akan sampaikan ke media,” ujarnya.

Posisi Habib Rizieq Dirahasiakan

Setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, yang menjadi pertanyaannya adalah di mana Habib Rizieq saat ini? Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tidak akan mengungkap keberadaan Habib Rizieq dengan alasan keamanan.

“Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau,” kata Wasekum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Meski begitu, Aziz memastikan Habib Rizieq akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. Selain itu, Aziz juga masih akan terus berkoordinasi dengan tim FPI terkait penetapan tersangka ini.

“Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai Insyaallah beliau memenuhi panggilannya dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, Alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik dan mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis, artinya kita apresiasi dari pihak PMJ terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau,” ujarnya.

Baca Juga: Versi Kabareskrim: Yang Menjadi Korban Adalah Anggota Polda Metro Jaya

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan