Mahfud Md: Tindak Tegas Aktor Penunggang Aksi Anarkis Demo UU Ciptaker!

(Foto: Jumpa pers pemerintah tanggapi demo rusuh)(Arun/detikcom)

IDTODAY NEWS – Pemerintah akan bersikap tegas terhadap massa demo omnibus law yang melakukan kerusuhan. Semua pelaku dan aktor yang menunggangi kericuhan tersebut akan diproses hukum.

“Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga  Soroti Habib Bahar-Ryan Jombang, PKS: Lapas Mesti Jadi Tempat Menempa Kepribadian

Mahfud pun kembali mengulangi pernyataannya. Dia menegaskan, pemerintah akan menindak tegas semua pihak yang melakukan aksi perusakan, pembakaran hingga penjarahan saat demo tersebut.

“Saya ulangi 7 sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” ujarnya.

Mahfud menyayangkan tindakan para pendemo yang merusuh. Apalagi melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap fasilitas umum.

Baca Juga  Sarankan Megawati Tarik Semua Menteri dari Kabinet Jokowi, Pengamat: Presiden Lebih Dengar Luhut

“Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusaka fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah,” tutur Mahfud.

“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan,” sambungnya.

Mahfud menegaskan, Omnibus Law Cipta Kerja dibuat justru untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Omnibus Law, pemerintah ingin memastikan adanya penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga  Gaduh Surat Stafsus Jokowi, Jubir FAM-I: Stafsus Milenial "Enggak Ngerti Apa-apa" Soal UU Ciptaker

“Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya,” tambah Mafhud.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan