IDTODAY NEWS – Salah satu pihak yang jadi sorotan masyarakat atas disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sorotan makin tajam karena draf resmi UU tersebut terus mengalami perubahan halaman.

Ada beberapa versi jumlah halaman dari UU Ciptaker yang tersebar di media sosial. Mulai dari 905 halaman, kemudian menjadi 1.035 halaman, dan terakhir berubah menjadi 812 halaman.

Baca Juga  Pengacara HRS: Kami Tak Ajak Massa Hadir Sidang Praperadilan, tapi...

Perubahahan jumlah halaman dari UU Ciptaker tersebut memicu sejumlah pertanyaan publik. Bahkan ada yang menuding ada permainan antara parlemen dengan korporasi dan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, anggota Baleg DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan, perubahan angka halaman dalam UU Cipta Kerja itu bukan karena adanya revisi konten atau substansi dari undang-undang tersebut.

“Tidak ada yang direvisi kembali dari naskah UU tersebut menjadi 812 halaman. Itu hanya penyesuaikan kertas dari A4 menjadi Legal,” ujar Sturman kepda Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/10).

Baca Juga  Novel Bamukmin: Ahok Pakai Jurus Mabuk Tubruk Sana Sini demi Tutupi Kebodohan

Selain substansi dari UU tersebut yang dianggap akan memberi dampak buruk bagi masyarakat, Baleg juga diduga melakukan permainan jahat dan berpihak pada korporasi dengan mengesahkan UU Cipta Kerja secara terburu-buru.

Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan ini pun menegaskan kepada masyarakat bahwa parlemen tidak main-main dalam membahas UU Ciptaker ini dan tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat.

“Enggak ada permainan apapun. Berdoa sebelum bekerja dan beri penjelasan yang jelas tanpa ada yang disembunyikan semoga semuanya lancar,” tandasnya.

Baca Juga  Azis Syamsuddin: Lembaga yang Gemuk Harus Diintegrasikan

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan