Bentrokan Demo Tolak UU Ciptaker di DIY, 9 Laporan Korban Masuk ke Polisi

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat memberi keterangan di Mapolda DIY, Rabu (18/12/2019) – (Foto: SUARA/Baktora)

IDTODAY NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga saat ini menerima sembilan laporan terkait kerusakan akibat bentorkan yang terjadi saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di DIY pada 8 Oktober 2020 lalu. Laporan masuk ke Polda DIY maupun ke Polresta Yogyakarta.

Satu laporan masuk ke Polda DIY dari pemilik Resto Legian yang terbakar saat unjuk rasa, sedangkan delapan laporan lain masuk ke Polresta Yogyakarta.

Baca Juga  Menko Airlangga: Tahun 2021 Menjadi Peluang Pemulihan Ekonomi Nasional

“Laporan yang kami terima dari pemilik kafe Legian yang terbakar,” papar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).

Sedangkan laporan di Polresta Yogyakarta, menurut Yuliyanto, antara lain berupa laporan percobaan pembakaran pos polisi di dekat tempat parkir Abu Bakar Ali.

Percobaan pembakaran diduga dilakukan dua anak di bawah umur.

Sedangkan laporan lain dibuat oleh anggota polisi. Mereka melaporkan kendaraan pribadi yang jadi sasaran amuk massa saat unjuk rasa di kantor DPRD DIY dan Malioboro.

Baca Juga  Obok-obok Demokrat, Istana Perlu Jelaskan Pak Moeldoko 'Main Sendiri' Atau 'Direstui'

Dalam unjuk rasa tersebut dilaporkan satu mobil pribadi dan dua motor pribadi yang rusak saat kerusuhan. Selain itu dua motor dinas yang juga ikut dirusak.

“Mobil anggota kami ada yang dirusak saat mengantar logistik untuk petugas yang berjaga di DPRD DIY,” ungkapnya.

Yuliyanto menambahkan ada juga laporan kerusakan kendaraan motor dari masyarakat.

Namun hingga kini baru ada satu laporan yang masuk.

Baca Juga  Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin Sinovac, Fraksi PDIP: Akan Ditertibkan

Dimungkinkan masih ada laporan yang masuk terkait kerusakan akibat kericuhan saat unjuk rasa tersebut.

Laporan tersebut bisa menjadi petunjuk baru untuk diproses.

Sementara kerusakan di kantor DPRD DIY hingga kini belum dilaporkan ke kepolisian.

Karenanya, diharapkan Sekretaris Dewan (sekwan) bisa membuat laporan.

“Sekwan belum buat laporan. Seharusnya buat laporan,” imbuhnya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan