IDTODAY NEWS – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pegiat sosial media, Denny Siregar, terhadap santri Tasikmalaya belum juga menemui titik terang.

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, merasa heran dengan sikap Kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.

Yang mana, kasus ini masih berjalan di tempat. Polisi berdalih, alamat Denny Siregar yang sering berpindah-pindang, membuat kepolisian kesulitan untuk mengundang Denny Siregar terkait masalah tersebut.

Alasan itu dianggap tidak berdasar. Sebab kasus teroris saja, polisi bisa dengan mudah mengungkapnya.

“Oala, teroris saja ketangkep walau ngumpet, masak alamat si Denny susah didapat? Ckckck,” ucap Tengku Zulkarnain, Rabu (21/10).

Baca Juga  Maruf Amin Imbau Ormas Islam Patuhi Keputusan MUI

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan, proses hukum Denny Siregar ada sedikit kesulitan, sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu,” jelas Argo, Senin (19/10).

Kasus ini tengah diproses oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah dilakukan beberapa kali undangan kepada Denny Siregar. Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan itu.

Baca Juga  Legalkan Investasi Miras, MUI: Hukumnya Haram!

Kasus ini juga mendapat sorotan para ahli hukum. Pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf menilai, aparat kepolisian tengah diuji integritasnya. Dia membandingkan kasus Ustazah Kinkin Anida yang juga terkena UU ITE karena menulis 13 poin UU Cipta Kerja yang oleh kepolisian dianggap hoaks.

“Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih,” kata Syahrir.

Baca Juga  Kapuslabfor Polri: Minim Data, CCTV Hangus Semua Saat Kebakaran Kejagung

Kasus Kinkin Anida, kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini terjadi pada 9 Oktober 2020

Sementara proses kasus hukum Denny Siregar sudah berjalan sejak 27 Juni 2020 namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Padahal seharusnya tidak demikian, dalam kasus DS (Denny Siregar) yang telah didukung bukti-bukti yang kuat APH (aparat penegak hukum) sudah dapat menetapkan sebagai tersangka. Sementara Kinkin Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Syahrir.

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan