Moeldoko: UU Ciptaker Tinggal Tunggu Waktu Ditandatangani Jokowi

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), (Foto: Moeldoko )

IDTODAY NEWS – Draft final Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah diserahkan DPR, hingga kini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diundangkan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, penandatangan UU Cipta Kerja oleh Jokowi tinggal menunggu waktu.

“Ya tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat,” ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Kata Moeldoko, nantinya setelah Jokowi menandatangani draft UU Cipta Kerja, kemudian dicantumkan dalam lembaran negara sehingga dipublikasikan ke publik.

“Setelah ditandatangani beliau segera diundangkan dalam lembaran negara,” kata dia.

Tak hanya itu, Jokowi, sebut Moeldoko memerintahkan jajarannya untuk mendistribusikan draft UU Cipta Kerja kepada kelompok-kelompok strategis seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama agar memahami substansi yang ada di UU Ciptaker.

“Dalam ratas kemarin presiden memerintahkan pada seluruh pembantunya, seluruh menteri untuk segera mendistribusikan seizin DPR untuk bisa mendistribukan pada kelompok-kelompok strategis baik pada NU, Muhamadiyah dan lain-lain, pada berbagai lingkungan untuk bisa melihat substansinya,” Moeldoko menjelaskan.

Baca Juga  Seharusnya Puan Maharani Tolak Usulan Isoman di Hotel Buat Anggota DPR

Mantan Panglima TNI itu menyebut banyak substansi di UU Ciptaker yang tidak dipahami masyarakat sehingga menimbulkan gelombang protes. Pasalnya, UU Cipta Kerja membawa dampak positif di masa depan.

“Sehingga ada banyak hal yang ternyata isi dari UU itu, tak seperti yang terjadi di seputaran medsos. Inilah tujuannya di samping itu kita bekerja keras menginformasikan pada publik, sehingga memliki pemahaman yang sama bahwa UU Ciptaker sungguh untuk masa depan kita,” katanya menambahkan.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan