IDTODAY NEWS – Muhammadiyah mendesak pembentukan tim independen untuk menginvestigasi kasus penembakan 6 pengikut pemimpin FPI, Habib Rizieq. Muhammadiyah menilai polisi seakan tak berupaya melakukan olah dan mensterilkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan autopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan keterangan ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang menyebabkan kematian,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam konferensi pers daring di akun YouTube Muhammadiyah Channel, Selasa (8/12/2020).

“Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP,” tutur Trisno.

Menurut Trisno, polisi yang mengalami kendala dalam proses penyelidikan, apalagi kekerasan, seharusnya melaporkan kejadian tersebut kepada satuannya. Laporan itu, sambung Trisno, nantinya menjadi dasar atau bukti adanya tindak pidana saat penyelidikan. Terkait hal ini, laporan ke satuan dapat menjadi bukti adanya penyerangan terhadap polisi.

“Apabila peristiwa terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan, dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai prosedur melakukan pengamanan TKP, sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas,” ujar Trisno.

Menurut Trisno, petugas kepolisian yang terlibat gesekan dengan anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (7/12) dini hari kemarin harus diperiksa. Trisno memandang penjelasan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran terlalu defensif.

Baca Juga  Soal Habib Rizieq Ditahan 30 Hari ke Depan, Pengacara: Sungguh Zalim!

“Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab. Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri,” ucap Fadil.

“Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai peristiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana di masa lalu,” sambung dia.

Baca Juga  FPI Bantah 37 Anggotanya Terafiliasi dengan Terorisme

Trisno juga mendesak Mabes Polri turun tangan dalam hal ini. Masih kata Trisno, jika ditemukan tindak kekerasan di luar prosedur, Muhammadiyah mendorong oknum yang menyalahi prosedur disidang terbuka.

“Penetapan TKP dan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim Polri. Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan, maka pertanggungjawaban hukum harus dilakukan. Tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka,” terang dia.

Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Sambut Baik Rencana Investasi Toyota Kembangkan Kendaraan Listrik Di Tahun 2021

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan