IDTODAY NEWS – Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Galang berinsial WP sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri.

WP ditangkap di rumahnya di Dusun III Nusa Indah Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu, 12 Desember 2020. Pria berusia 33 tahun itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut.

Baca Juga  Pengamat: Janji Jokowi Atasi Banjir Jadi Senjata Makan Tuan

“Saat ini juga yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam RTP Dit Tahti Polda Sumut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis, 17 Desember 2020.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara WP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diadili. Tatan mengatakan penyidikan juga segara dituntaskan dalam kasus ini.

“Berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus, di mana kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak, maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan,” ujar Tatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan