HNW Nilai Maklumat Kapolri Berpotensi Tutup Pengusutan Tewasnya 6 Laskar

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (foto: Okezone.com)

IDTODY NEWS – Komunitas pers mengkritisi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Dalam Maklumat tersebut ada pasal yang mengancam tugas jurnalis dan media.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, hak mendapat Informasi bagian dari HAM yang dilindungi UUDNRI 1945.

Baca Juga  Din Syamsuddin Desak Presiden Dan Kapolri Turun Tangan Usut Penikaman Syekh Ali Jaber

“Dan hanya bisa dibatasi olh UU bukan olh Maklumat Kapolri. Dukung Ketua Dewan Pers” tulis HNW melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid dikutip pada Sabtu (2/1/2020).

Wakil Ketua MPR ini juga menduga, Maklumat Kapolri berpotensi menutup kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Sebab Larangan Akses/Liputan Konten soal FPI, Berpotensi Tutup Pengusutan Tewasnya 6 laskar FPI,” pungkas HNW.

Baca Juga  Menlu Retno: Hentikan Politisasi dan Nasionalisme Vaksin Covid-19

Baca Juga: Maklumat Kapolri, Rocky Gerung : Itu Deklarasi, Bukan Ancaman, Kelihatan Ada Arogansi

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan