Amnesty Sebut Omnibus Law Menindas Pekerja di Indonesia

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

IDTODAY NEWS – Amnesty International Indonesia mengkritik keras sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, yang saat ini sedang digodok Pemerintah dan DPR RI.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut rancangan undang-undang sapu jagat akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak serta aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis dari pekerja kontrak sementara ke status pegawai tetap.

Baca Juga  Omnibus Law Disahkan di DPR, Dua Ketua Serikat Buruh Ditawari Posisi Wakil Menteri?

Ketentuan baru ini, kata Usman, akan memberikan kekuasaan pada pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak sementara untuk jangka waktu tak terbatas.

Hal tersebut dikatakan Usman saat konferensi pers daring bersama Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, dan sutradara film Angga Dwimas Sasongko, Rabu (19/8/2020) siang.

“Perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap,” kata Usman.

Baca Juga  Ruhut Sindir Anies Baswedan Gubernur Kadrun!

Aturan di dalam RUU Ciptaker, kata Usman, berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap, sehingga seterusnya mereka tidak mendapat perlindungan yang memadai di dalam UU Ketenagakerjaan.

Beberapa perlindungan tersebut di antaranya pensiun, cuti tahunan selama 12 hari (untuk pekerja sementara yang bekerja di bawah satu tahun), dan kompensasi untuk pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga  Polisi Sudah Bisa Bergerak Usut Provokasi SARA Ade Armando dan Abu Janda

Usman menilai hal tersebut merupakan kemunduran dari undang-undang yang ada dan bertentangan dengan standar HAM internasional.

Usman juga menyoroti adanya ketentuan yang dapat membuat pekerja untuk bekerja lebih lama, dengan meningkatkan batas waktu lembur dari dari tiga jam per hari–sesuai UU Ketenagakerjaan–menjadi empat jam per hari, serta dari 14 jam menjadi 18 jam per minggu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan