Munarman Laporkan Balik soal ‘Laskar Tak Bersenpi’, Ditolak Polisi

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Foto: SINDONews)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Umum FPI, Munarman, melalui tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik Zaenal Arifin dan Muhammad Rofi’i Mukhlis. Namun laporan tersebut ditolak polisi.

Tadinya, Munarman akan melaporkan keduanya atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Pelaporan balik ini dilakukan setelah Munarman dilaporkan atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya yang menyebut ‘6 laskar FPI tewas tertembak tak pegang senjata api’.

“Kami melakukan pelaporan hari ini untuk klien kami Munarman, di mana kami melaporkan atas ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Zaenal Arifin dan Muhammad Rofi’i Mukhlis yang dilakukan 22 Desember lalu,” ujar salah satu kuasa hukum Mumarman, Kurnia Tri Royani, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Namun upaya laporan balik yang dilakukan kubu Munarman tersebut ternyata ditolak mentah-mentah oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Kami sudah menemui pihak pelayanan masyarakat di sini. Setelah sedemikian alot kita lakukan penjelasan kepada mereka tentang duduk persoalan dan kronologis, ternyata hal tersebut (laporan) kita tidak diterima,” terang Kurnia.

Kurnia menerangkan alasan polisi menolak laporan pihaknya. Menurutnya, laporannya itu ditolak karena sebelumnya Munarman telah bersurat ke pihak kepolisian. Dia menambahkan, hal tersebut dianggap polisi telah cukup untuk merespons laporan yang dilayangkan Barisan Ksatria Nusantara kepada Munarman.

“Kami dianggap sudah bersurat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Jadi dianggap itu cukup, sedangkan kami mengharapkan ada tanda terima dari pihak polisi kan bahwa laporan kami tersebut diterima. Jadi ini menurut kami alasan yang mengada-ada,” terangnya.

Baca Juga  Ramai PAN Reformasi, Amien Rais Segera Angkat Bicara

Menurut Kurnia, ada diskriminasi hukum terkait ditolaknya laporan pihak Munarman itu.

“Kok bisa mereka melakukan pelaporan diterima sementara kita melaporkan atas hal tersebut tidak diterima. Jadi ini ada semacam diskriminasi hukum dan itu jelas,” ungkapnya.

Munarman dilaporkan terkait pernyataannya soal ‘laskar FPI tak bawa senpi’, simak di halaman selanjutnya.

Untuk diketahui, pernyataan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bahwa 6 anggota laskarnya yang tewas tertembak tak membawa senjata api, berbuntut panjang. Munarman dipolisikan Barisan Ksatria Nusantara atas dugaan penghasutan.

“Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat, maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa Fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan,” ujar Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Baca Juga  Netizen Kirim 50 Ikan Cupang, Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Girang

Zainal Arifin yang juga mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur ini menyebut bahwa Munarman membangun narasi yang dapat menimbulkan perpecahan.

“Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam,” kata Zainal.

Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Laporan tersebut kini telah diterima dan diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hamas surati Jokowi tolak normalisasi dengan Israel

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan