Polisi Tolak Laporan Munarman FPI, Fadli Zon: Bukti Dikriminasi Hukum

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra, Fadli Zon. (Foto: VIVAnews/Lilis Khalis)

IDTODAY NEWS – Anggota DPR RI Fadli Zon, angkat bicara mengenai penolakan polisi terhadap laporan Sekretaris Umum FPI, Munarman dan tim kuasa hukumnya. Seperti diketahui, kemarin, Munarman melaporkan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin dengan tuduhan ujaran kebencian.

Fadli mengatakan, dari sini terlihat Polisi telah melakukan diskriminasi hukum terhadap anak bangsa. Padahal, menurut Fadli, aparat Kepolisian tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.

Baca Juga  6 Laskar Tewas Gak Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta, Habisin Anggaran saja

“Salah satu bukti diskriminasi hukum. Polisi tak boleh menolak laporan masyarakat,” kata Fadli dalam akun Twitter-nya, yang dikutip Jumat 25 Desember 2020

Menurut Fadli, jika ingin maju sebagai sebuah bangsa, maka harus dapat menegakkan keadilan tanpa adanya diskriminasi. Keadilan harus diterapkan karena sesuai dengan Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara.

Seluruh lapisan dari negeri ini mulai dari masyarakat, pejabat dan juga aparat penegak hukum, harus mengamalkan Pancasila. Jangan hanya dijadikan Jargon tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Rizal Ramli: Wow, Anggaran Sudah Rp 1.032 T, Kok Covid-19 Malah Terus Meningkat?

Menurut Fadli, negara ini milik setiap warga negara Indonesia. Bukan hanya segelintir orang saja. “Negara ini milik kita semua bukan segelintir orang,” ujarnya

Munarman melaporkan Zainal Arifin dengan tuduhan ujaran kebencian. Sebagai barang bukti, pihaknya membawa link berita dan screenshoot dari perkataan Zainal itu.

Zainal dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Fadli Zon Marah, Urusan Apa Najwa Shihab Dipanggil, Jangan Cari-cari Kesalahan

Baca Juga: Kontras: Penembakan Laskar adalah Pelanggaran HAM

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan