Sumiyatun Masih Berharap Anaknya Cabut Laporan Polisi: Nduk, Maafin Mama

Sumiyatun, ibu di Demak yang dilaporkan anaknya ke polisi di Polres Demak (Foto: Istimewa)

IDTODAY NEWS – Sumiyatun (39) ibu yang dipolisikan anak kandungnya sendiri Agesti Ayu Wulandari (19) masih berharap agar kasus dugaan penganiayaan yang kini sedang ditangani polisi berakhir damai.

Disambangi kumparan di kediamannya Selasa (12/1), ibu tiga orang anak itu berkali-kali mengucapkan kata maaf kepada anak sulungnya itu.

“Mama minta maaf, Nduk. Kalau ada salah, mama minta maaf,” kata Sumiyatun sambil menahan tangis.

Menurut dia, permasalahan ini semakin berlarut-larut. Apalagi tidak ada kejelasan lantaran mantan suaminya, Khoirur dan Agesta memutuskan komunikasi sejak pertikaian itu terjadi.

“Saya pengennya dipertemukan, bisa komunikasi lagi supaya jelas segalanya. Tapi dari sana selalu menolak, menolak ketemu saya, menolak dihubungi, menolak mediasi. Sampai sekarang,” ungkap dia.

Kendati demikian, Sumiyatun pasrah jika Agesti tetap melanjutkan proses hukumnya. Dia juga telah memaafkan seluruh kesalahan putrinya.

“Kalaupun anak saya tidak bisa mencabut (laporan polisi) saya akan ikuti alurnya. Meksipun saya maunya damai, entah kaya apa kelanjutannya. Tapi saya pengen damai, enggak bertengkar lagi seperti ini inginnya kan seperti itu antara anak dan ibu. Saya juga sudah memaafkan anak saya, saya tahu dia anak yang baik,” lanjut dia.

Baca Juga  Fadli Zon Geram Polisi Tak Izinkan Demo Buruh: Jangan Diskriminasi

Dalam perkara ini, dia menilai anak sulungnya adalah korban dari perceraian antara dia dan mantan suaminya Khoirur Rokhman.

“Saya tahu dia korban dari perceraian ini, korban dari kesalahan saya dan bapaknya. Bapaknya enggak terima karena perceraian ini tapi dia juga tidak berubah. Jadi ngikut-ngikutin anaknya ke ranah hukum seperti ini. Dijadiin umpan buat nyerang ibunya sendiri. Harusnya enggak seperti ini,” kata dia.

Agesti melaporkan Sumiyatun atas dugaan KDRT. Persoalan ini diawali dengan peristiwa saling dorong, antara Agesti dan Sumiyatun saat Agesti datang ke kediaman Sumiyatun di Demak untuk mengambil beberapa pakaiannya yang tertinggal.

Baca Juga  KPK Kembali Panggil Wagimin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya

Namun, di Demak, Sumiyatun mengatai Agesti anak durhaka dan terjadilah insiden saling dorong yang menyebabkan pelipis Agesti tergores. Agesti melaporkan Sumiyatun ke Polisi, dan yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sumiyatun dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sub Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca Juga: Blusukan Dan Pencitraan Risma, Pengamat: Terpenting Ada Hasil Nyata

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan