Fadli Zon Geram Polisi Tak Izinkan Demo Buruh: Jangan Diskriminasi

Sejumlah massa dari sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Foto: /Angga Budhiyanto]

IDTODAY NEWS – Politisi Gerindra Fadli Zon geram polisi tak izinkan demo buruh untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Demo buruh itu serayanya dilakukan mulai Senin (5/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) di depan gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Tetapi menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, sekarang tak ada lagi keharusan izin untuk unjuk rasa, melainkan hanya pemberitahuan. Fadli Zon menuding polisi diskriminasi.

Baca Juga  Rezim Enggan Dikritik, Politisi Demokrat: Nggak Usah Kecewa, Tinggal Hitung Mundur Saja

“Demonstrasi adalah hak warga termasuk hak buruh. Selama bisa menjaga protokol kesehatan seperti pilkada, jangan didiskriminasi,” kata Fadli Zon melalui media sosial.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi sudah melakukan upaya pencegahan terhadap rencana unjuk rasa yang akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Upaya pencegahan, di antaranya dengan patroli di titik-titik keberangkatan peserta aksi.

Baca Juga  Ustadz Maaher Meninggal di Penjara, Duo Novel Berikan Kecaman Keras ke Polisi

“Di masing-masing wilayah juga kita telah sampaikan di wilayah-wilayah yang mau berangkat, kami bubarkan, kita sampaikan supaya mereka tidak datang ke sini,” kata Yusri sebagaimana dilaporkan jurnalis Suara.com.

Yusri mengatakan upaya pencegahan dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. “Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah Jakarta sedang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan ada pula Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 yang dengan jelas melarang segala kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan massa.

Baca Juga  DPR Desak PBB Selidiki Asal-usul Corona, Peringatan Tuhan Atau Buatan Manusia

Dua kebijakan di atas dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menghentikan dan mencegah penyebaran virus corona di tengah masyarakat.
Aksi unjuk rasa dinilai melanggar kebijakan jaga jarak fisik (physical distancing) seperti yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan