IDTODAY NEWS – Kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi lagi-lagi berhembus.

Bahkan disebutkan bahwa HRS akan tiba di Indonesia pada awal bulan November ini.

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia seharusnya hadir untuk membantu proses kepulangan HRS.

Demikian disampaikan politikus PDIP Kapitra Ampera kepada RMOL, Rabu (28/10/2020).

“Minimal membantu memfasilitasi, tanpa melanggar hukum (negara lain),” ujarnya.

Sebab, Kapitra mengatakan, Indonesia tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum negara lain. Begitu juga sebaliknya.

Karena itu, mantan pengacara Rizieq ini meminta Duta Besar Indonesia untuk Saudi Arabia sebagai perwakilan negara harus berperan aktif dengan memfasilitasi rencana kepulangan HRS.

“Agar Habib RIzieq bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahannya disana (Saudi Arabia),” katanya.

Baca Juga  Habib Rizieq Hingga Menantu Langsung Ditahan, Dirut RS Ummi Masih Bebas

Untuk itu, Kapitra Ampera meminta Dubes Indonesia untuk Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebriel bijak menyikapi rencana kepulangan HRS.

Dubes Agus Maftuh, kata Kapitra, tidak boleh memperlihatkan sikap arogan dan angkuh terhadap rencana kepulangan HRS.

Pasalnya, Kapitra menekankan, tugas Dubes adalah melindungi WNI dan memastikan keselamatannya di negara lain.

“Itu yang penting,” tekan dia.

Sebelumnya, Dubes Indonesia untuk Saudi Arabia Agus Maftuh membantah klaim Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia.

Klaim tersebut kali pertama dihembuskan Ketua Umum FPI ahmad Sobri Lubis.

Agus menyebut, berdasarkan komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, HRS dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi berstatus ‘Red Blink’.

Baca Juga  TNI Turunkan Baliho HRS, PKB: Memang Tampak Berlebihan, Tapi Itu Peringatan Keras Agar FPI Tidak Terus Provokasi

“Dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis mukhalif (pelanggar UU),” ungkapnya, Rabu (14/10) lalu.

Disebutkan pula bahwa bentuk pelanggaran mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan).

“Ada juga kolom ‘ma’lumat al-mukhalif’ (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis ‘Surah al-Mukhalif’ foto pelanggar,” sambungnya.

Dengan status ‘Red Blink’ itu, sambungnya, Habib Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.

Sedangkan terkait dengan denda dan sanksi punishment untuk para WNA pelanggar keimigrasian, Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi.

“Karena semuanya sudah ada sistem yang baku. Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta dibacklist tidak bisa masuk Arab Saudi,” jelas Agus.

Baca Juga  Sudah Diterangkan FPI, Tengku Zulkarnain Tetap Tabayun Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq Ke TNI

Berdasarkan pengalamannya, Agus menyebut bahwa penyelesaian Warga Negara Indonesia (WNI) yang overstay dan melakukan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan biometrik di kantor-kantor tarhil (deportasi) Arab Saudi.

Setelah itu, diterbitkan exit permit izin keluar dengan status deportan. Kepulangan untuk deportan juga tidak melalui gate konvensional.

“Yang bisa menjawab tentang cekal MRS adalah otoritas Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, karena KSA-lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh MRS.”

“Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS,” pungkas Agus.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan