IDTODAY NEWS – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi dikabarkan positif COVID-19. Padahal, Machli Riyadi sudah mengikuti penyuntikan vaksin COVID-19 pada 14 Januari lalu.

“Melalui teman-teman media, saya mohon doa warga Kota Banjarmasin agar bisa cepat sembuh dari COVID-19, terima kasih,” kata Machli Riyadi seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2021).

Kabar Machli Riyadi terinfeksi COVID-19 setelah adanya ucapan dari pengurus Mesjid Al jihad Banjarmasin untuk kesembuhan Machli Riyadi karena terkonfirmasi positif COVID-19 kepada para jemaah masjid tersebut.

Machli Riyadi terinfeksi virus Corona tersebut membuat dunia maya heboh. Pasalnya, Machli Riyadi sudah divaksinasi bersama Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah bersama Forkompinda lainnya, sebagai objek awal disuntik vaksin Sinovac dari China tersebut.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut membenarkan Kadinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi positif COVID-19.

Ibnu Sina bahkan menyebut bahwa yang bersangkutan sudah seminggu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, sebagai salah satu RS rujukan pasein COVID-19 di Kalsel.

“Malam tadi, (21/01) yang bersangkutan ada nelpon. Mengeluh masih ada sesak napas. Kita berikan support kepada beliau,” ucap Ibnu.

Baca Juga  Setahun Jokowi-Maruf, Penanganan Covid-19 Masih Jauh Dari Kata Memuaskan

Berdasarkan pengetahuannya, Machli Riyadi sudah melakukan plasma konvalesen golongan darah AB sebanyak 400 CC atau dua kantong. Ibnu memprediksi Machli Riyadi sudah tertular virus sebelum divaksinasi COVID-19 sehingga vaksin yang disuntikkan ke tubuhnya sudah tidak bekerja.

“Kita minta jangan ada pikiran macam-macam dulu. Urusan Dinkes kita serahkan ke sekretaris sebagai pelaksana harian (Plh),” ujarnya.

Dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi COVID-19 Kemenkes, dijelaskan tata cara dan teknis pemberian vaksin. Salah satunya terkait dosis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat dalam program vaksinasi.

Baca Juga  Jubir Wapres: Pemerintah Tak Akan Suntik Vaksin Tanpa Fatwa MUI

“Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan intramuskular (injeksi/suntikan) di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS),” tulis edaran Kemenkes yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

Vaksin Sinovac disuntikkan sebanyak dua kali dalam jarak penyuntikan selama 14 hari. Dosis vaksin Sinovac yang diberikan dalam sekali suntik sebesar 0,5 ml.

Baca Juga: Pengacara Laporkan Kematian Laskar ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan