Kematian 6 Laskar Dilaporkan ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung. (Foto: Okezone/Fahreza Rizky)

IDTODAY NEWS – Tim advokasi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melaporkan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Menanggapi hal itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.

Baca Juga  Kepada Jokowi, Komnas HAM Tegaskan Peristiwa KM 50 Tol Japek Bukan Pelanggaran HAM Berat

“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” katanya, Minggu (24/1/2021).

Pihaknya pun merekomendasikan kasus tersebut untuk diserahkan ke polisi. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses pidana yang transparan dan akuntabel.

“Sesuai rekomendasi Komnas, kasus 6 orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga  Bareskrim Pilah Barang Bukti KM 50 Untuk Acuan Penyelidikan

Komnas HAM sudah menyampaikan laporan tersebut ke Presiden. Saat ini hanya menunggu proses saja.

“Kami sudah menyampaikan laporannya kepada presiden. Sekarang tinggal menunggu proses dari presiden ke Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Buka Tahun Baru Bersama PWKI, Ketua KPK Titip Tiga Pesan Kepada Wartawan

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan