IDTODAY NEWS – Penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut tertuang dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Ketua Majelis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule pun tak habis pikir dengan rencana Sri Mulyani itu.

“Ampun. Segala macam dipajakin ‘Menkeu Terbalik’,” ujar Iwan dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Jumat (29/1).  

Iwan meminta Sri Mulyani untuk bekerja serius mengelola keuangan. Bukan malah menambah beban rakyat dengan pajak.

“Kelola lah uang rakyat dengan jujur dan benar, jangan pula hanya tahunya berutang dan pajakin rakyat. Rakyat sekarang lagi susah, janganlah dibebani lagi,” katanya.

Dia pun menyarankan Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya jika memang sudah tidak sanggup bekerja mengelola keuangan negara.

Baca Juga  Sri Mulyani Mengaku Sering Jadi Korban Judul Berita

“Jika tak mampu lagi, mundurlah! Iya gak sih?” tandasnya.

Baca Juga: 10 Lembaga Dipimpin Alumni Akpol, Netizen: NKRI itu Negara Kepolisian Republik Indonesia

Suber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan