Banser dan GP Ansor Sudah Bilang Gini soal Abu Janda, ya Silahkan Artikan Sendiri aja Kalo Gitu

Abu Janda saat mengahadiri acara Blusukan Jokowi di Medan. (Foto: Rahmat Utomo/kumparan)

IDTODAY NEWS – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ankat bicara terkait kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai yang menyeret Abu Janda alias Permadi Arya.

Dalam kasus ini, Banser sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku.

Banser menilai, pelaporan yang dilayangkan Haris Pertama dengan mengatasnamakan Ketua Umum KNPI, adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

Demikian disampaikan Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dikutip dari Antara, Sabtu (30/1).

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.

Baca Juga  Siswi Non Muslim Diminta Pihak Sekolah Pakai Jilbab, Abu Janda: Sejak Kapan Agamamu Harus Ikut Agamaku?

Terkait cuitan Abu Janda yang diduga bermuatan SARA terhadap Natalius Pigai, Hasan Basri menegaskan bahwa itu adalah pernyataan pribadi dan bersifat personal.

“Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser,”

Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujar dia.

Sementara, Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rochman mengatakan, Abu Janda memang salah satu anggota Banser danpernah mengikuti program pelatihan.

Baca Juga  Andi Arief: Jika Pemerintah Letoy Hadapi Pandemi, Lambaikan Tangan ke Kamera

Akan tetapi, setiap anggota Banser bukan sekedar mengenakan seragam saja.

Tapi harus memegang teguh 3 karakter yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada 4 prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Hal penting yang harus dimiliki anggota Banser yaitu akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

“Apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” jelas Adung.

Ia juga menegaskan, cuitan Abu Janda di akun Twitternya, sama sekali tidak mewakili Banser secara kelembagaan.

Oleh karena itu, GP Ansor mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polri.

“Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Baca Juga: Keinginan Jokowi Agar Pilkada Tetap Digelar 2024 Justru Bisa Jadi Distabilitas Politik

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan