Kategori
Politik

Abu Janda: Akui Dirinya Anggota Banser Dan NU

IDTODAY NEWS – Permadi Arya alias Abu Janda mengakui bahwa dirinya merupakan anggota Banser dan Nahdlatul Ulama (NU). Namun, ia berkilah jika tweet yang diduga rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai maupun tweet lainnya merupakan inisiatif pribadi. Dia mengaku tidak membawa nama organisasi tertentu dalam urusan pribadinya.

“Saya memang anggota Banser, saya memang apa namanya kader NU, tapi kan saya setiap membuat konten sebenarnya saya tidak pernah bawa-bawa atribut NU dan Banser),” kata Abu Janda, Jumat (5/2).

Abu Janda mengaku dalam beberapa kesempatan memang kerap menggunakan seragam Banser. Namun, hal itu bukan pada saat dia membuat konten media sosial. Termasuk saat membuat cuitan evolusi kepada Pigai, dan cuitam islam arogan.

“Iya, itu pribadi saya. Sebenarnya saya tidak pernah bawa bawa atribut keorganisasian,” tegasnya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.

“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” isi cuitan Abu Janda.

Baca Juga: FPI Dikaitkan dengan Teroris, Munarman: Upaya Menggiring Opini

Sumber: rmol.id

Kategori
Hukum

Makin Kencang Suara Desakan Proses Hukum untuk Abu Janda

IDTODAY NEWS – Permadi Arya atau Abu Janda dipolisikan terkait cuitannya di Twitter yang menyebut ‘Islam Arogan’. Desakan agar proses hukum untuk Abu Janda berjalan semakin kencang.

Bareskrim Polri sendiri diketahui akan memanggil Abu Janda hari ini. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena menyebut ‘Islam arogan’.

Berikut ini beberapa desakan proses hukum untuk Abu Janda.

Muhammadiyah Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda

PP Muhammadiyah menyebut banyak kalangan umat Islam yang gusar oleh pernyataan Abu Janda.

“Memang banyak pihak di kalangan umat Islam yang marah dengan berbagai pernyataan Abu Janda yang sering kali mendiskreditkan Islam dan muslim,” kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Abdul Mu’ti menilai wajar polisi memproses Abu Janda yang dilaporkan karena ujarannya. Proses yang dilakukan polisi, kata Abdul Mu’ti, merupakan jawaban bahwa tak seorang pun kebal di mata hukum.

“Kalau memang polisi memiliki alat bukti yang kuat, wajar apabila pernyataan Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah kepolisian memproses hukum Abu Janda menjadi jawaban bahwa polisi dan pemerintah tidak melindungi yang bersangkutan,” ujarnya.

Banser Dukung Proses Hukum

Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser menyebut pernyataan Abu Janda bersifat pribadi, bukan mewakili Banser.

“Saudara Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Di antara komitmen Banser adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya,” kata Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Hasan menyebut anggota Banser memiliki karakter dan pedoman dalam berorganisasi. Jika ada pihak yang mengklaim dirinya Banser tapi tak memiliki prinsip Banser, pihak tersebut bukanlah anggota Banser.

Banser mendukung proses hukum atas dugaan rasial yang dilakukan Abu Janda. Banser mendorong pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan independen.

“Mendukung kepolisian untuk bisa bertindak seadil-adilnya dalam memproses kasus ini. Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dengan cara demikian, keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga,” imbuhnya.

Katib Syuriah PBNU Sebut Abu Janda Bukan Pengurus, Tak Representasikan NU

Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Zulfa Mustofa menegaskan bahwa Abu Janda bukanlah bagian dari NU. Menurutnya, ucapan ‘Islam Arogan’ yang dilontarkan Abu Janda tak mencerminkan perkataan warga nahdliyin.

“Tapi kalau kemudian seseorang mengaku, mengklaim sebagai representasi NU dengan pernyataan-pernyataannya itu pertama di NU sebuah statement atas nama NU itu harus dikeluarkan pengurus. Itu baru statement dari NU,” kata Katib Syuriah PBNU Zulfa Mustofa di Kantor BP2MI, Jl. MT Haryono, Minggu (31/1/2021).

“Makanya beberapa hari lalu saya bilang dia tidak merepresentasikan NU dalam arti sebagai pengurus NU,” sambungnya.

Dia menegaskan sejak awal NU tak pernah melarang setiap orang menjadi bagian dari ormasnya. Namun, perlu diketahui bahwa NU selalu mengajarkan kebaikan dan menghindari perselisihan. Ia pun meragukan oknum yang memecah belah pihak sebagai bagian dari NU.

Sekjen Jokowi Centre Minta Fakta Hukum Dikedepankan

Jokowi Centre minta fakta hukum dikedepankan dalam kasus berlatar SARA. Pernyataan itu disampaikan terkait kasus dugaan rasis Ambroncius Nababan, Yusuf Leonard Henuk, hingga Abu Janda.

“Kita berharap penanganan laporan atas kasus tersebut di atas jangan sampai terbawa arus komunikasi viral netizen tetapi harus mengedepankan fakta hukum,” kata Sekjen Jokowi Centre Imanta Ginting dalam pernyataan kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Menurut Imanta, kasus-kasus tersebut menjadi polemik berkepanjangan karena turut ‘dimainkan’ pihak-pihak tertentu. Namun, dia tidak menyebut pihak yang dimaksud itu.

“Perlu ada tindakan tegas dari kepolisian dan lembaga-lembaga terkait. Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi bangsa kita yang berdampak pada disharmonisasi masyarakat dan konflik horizontal,” ujarnya.

Imanta mengatakan ada unggahan-unggahan bernada provokatif terkait kasus berlatar SARA itu. Pihaknya meminta pihak yang mengedit dan memviralkan status tersebut juga ditindak.

Baca Juga: Idham Azis: Kadang-kadang Saya Teringat Ajaran Gus Dur

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Banser dan GP Ansor Sudah Bilang Gini soal Abu Janda, ya Silahkan Artikan Sendiri aja Kalo Gitu

IDTODAY NEWS – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ankat bicara terkait kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai yang menyeret Abu Janda alias Permadi Arya.

Dalam kasus ini, Banser sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku.

Banser menilai, pelaporan yang dilayangkan Haris Pertama dengan mengatasnamakan Ketua Umum KNPI, adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

Demikian disampaikan Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dikutip dari Antara, Sabtu (30/1).

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.

Terkait cuitan Abu Janda yang diduga bermuatan SARA terhadap Natalius Pigai, Hasan Basri menegaskan bahwa itu adalah pernyataan pribadi dan bersifat personal.

“Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser,”

Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujar dia.

Sementara, Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rochman mengatakan, Abu Janda memang salah satu anggota Banser danpernah mengikuti program pelatihan.

Akan tetapi, setiap anggota Banser bukan sekedar mengenakan seragam saja.

Tapi harus memegang teguh 3 karakter yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada 4 prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Hal penting yang harus dimiliki anggota Banser yaitu akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

“Apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” jelas Adung.

Ia juga menegaskan, cuitan Abu Janda di akun Twitternya, sama sekali tidak mewakili Banser secara kelembagaan.

Oleh karena itu, GP Ansor mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polri.

“Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Baca Juga: Keinginan Jokowi Agar Pilkada Tetap Digelar 2024 Justru Bisa Jadi Distabilitas Politik

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Kasus Abu Janda, Petinggi Banser Keluarkan Pernyataan Keras, Simak Kalimatnya

IDTODAY NEWS – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merespons kasus dugaan rasial bernuansa SARA yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala tindakan Abu Janda merupakan inisiatif pribadi dan bersifat personal. Tidak ada hubungannya dengan Banser.

“Pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut,” kata Hasan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (30/1).

Menurut Hasan, Banser menghormati proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Abu Janda, dan berharap bisa cepat selesai dengan keputusan seadil-adilnya.

Banser juga memandang bahwa laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1), merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” tegas Hasan.

Diakui Hasan, Permadi Arya alias Abu Janda memang pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun dia mewanti-wanti bahwa menjadi kader atau anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Terpenting lagi, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Hasan mengatakan bahwa hal yang paling utama adalah akhlakul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

“Jadi apabila ada orang mengaku Banser tetapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.

Karena itu, Hasan meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum.

Dia juga meminta kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, agar menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum terhadap Abu Janda.

Satkornas Banser secara tegas menyatakan mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Hasan meminta penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,’ pungkas Hasan sembari menegaskan bahwa Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Indonesia.

Baca Juga: Video Pria Bakar Bendera Merah Putih, Disuruh Keluar dari NKRI!

Sumber: jpnn.com

Kategori
Politik

Banser: Pernyataan Permadi Arya Tak Wakili Kelembagaan

IDTODAY NEWS – Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna ( Banser) Hasan Basri Sagala menyatakan, pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda di akun twitter-nya @permadiaktivis1 tidak mewakili Banser secara kelembagaan.

Tweet yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut murni inisiatif Abu Janda pribadi.

“Pernyataan Permadi Arya di akun twitter-nya sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Dengan demikian, pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Untuk itu, Satkornas Banser akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap tercapainya hukum seadil-adilnya.

Hasan juga mengaku pihaknya menghormati pelaporan yang dilakukan Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) terhadap Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1/2021).

“Pelaporan bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim terhadap Saudara Permadi Arya adalah bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasan mengakui bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Ia menyebut, seorang anggota Banser harus memiliki komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air.

“Hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lain,” ungkap dia.

Namun, menjadi anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja. Melainkan, anggota Banser juga harus memegang teguh tiga karakter.

Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).

Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

“Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser,” ujarnya.

“Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” sambung dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” sambungnya.

Menurut Medya, kata “evolusi” dalam cuitan tersebut yang membuat mereka melaporkan akun itu.

KNPI menilai, dengan kata itu, akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil: Virus Corona Ada dan Sangat Berbahaya

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

Banser Dukung Proses Hukum: Pernyataan Abu Janda Murni Pribadi

IDTODAY NEWS – Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser berbicara tentang Permadi Arya atau Abu Janda yang dilaporkan ke polisi atas dugaan rasial ke eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Banser menyebut pernyataan Abu Janda bersifat pribadi, bukan mewakili Banser.

“Saudara Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Di antara komitmen Banser adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya,” kata Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Hasan menyebut anggota Banser memiliki karakter dan pedoman dalam berorganisasi. Jika ada pihak yang mengklaim dirinya Banser tapi tak memiliki prinsip Banser, pihak tersebut bukanlah anggota Banser.

“Menjadi kader atau anggota Banser itu bukan hanya bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak). Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser. Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” ujarnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan apa yang dinyatakan oleh Abu Janda di Twitter-nya bukanlah sikap Banser, sehingga Banser menghormati proses hukum yang dihadapi Abu Janda.

“Pernyataan Permadi Arya di akun Twitter-nya (@permadiaktivis1) sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Dengan demikian, pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal. Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Banser mendukung proses hukum atas dugaan rasial yang dilakukan Abu Janda. Banser mendorong pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan independen.

“Mendukung kepolisian untuk bisa bertindak seadil-adilnya dalam memproses kasus ini. Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dengan cara demikian, keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga akan memanggil Abu Janda untuk diperiksa terkait laporan ujaran rasis terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Pemeriksaan Abu Janda terkait ujaran rasisme ini akan dilakukan pada waktu yang berbeda dari jadwal pemeriksaan terkait ujaran ‘Islam arogan’.

“Untuk pelaporan terhadap terlapor yang sama, dalam hal ini mengenai cuitan dugaan rasisme kepada Saudara NP (Natalius Pigai), yang bersangkutan juga akan kami panggil dalam panggilan yang berbeda,” terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (30/1).

Seperti diketahui, ada dua laporan atas Abu Janda di Bareskrim Polri kemarin dan beberapa hari lalu. Laporan pertama soal cuitan Abu Janda di akun Twitternya @permadiaktivis1 yang dinilai rasisme terhadap Natalius Pigai, dan kedua cuitan soal ‘Islam agama arogan’ saat terlibat twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Baca Juga: Soal Pajak Pulsa, Rizal Ramli: Ngutang Ugal-ugalan, Jokowi Kepeleset Bersama Menteri Terbalik

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Pimpinan Banser Juga Persilahkan Polisi Proses Abu Janda, Begini Sikapnya

IDTODAY NEWS – Pimpinan Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ujaran kebencian dan rasisme Abu Janda atau Permadi Arya. Dan Banser berharap polisi bisa bertindak adil.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum KNPI ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.

Dia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Dia mengatakan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan Basri Sagala.

Hasan menilai Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

“Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut,” kata Hasan.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.

Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” ucapnya.

Hasan Sagala menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai Kebhinnekaan di Indonesia yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

“Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor mempersilahkan polisi memproses Abu Janda atau Permadi Arya. Ansor juga menegaskan Abu Janda bukan pengurus GP Ansor.

Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor Luqman Hakim, Sabtu petang (30/1).

Merespons cuitan Abu Janda yang bernada rasisme hingga berujung pelaporan polisi, Luqman mengatakan, GP Ansor menyerahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional.

“Biarlah para ahli dan otoritas hukum yang nanti memutuskan kebenarannya,” jelasnya.

“Apalagi sudah ada pihak yang melaporkan ke polisi mengenai masalah ini. Beri kesempatan polisi bekerja objektif dan profesional,” kata pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Milad Kepada NU, Jokowi: Saya Bangga Dengan Nahdliyin Muda Dan Santri

Sumber: pojoksatu.id