Soal Proses Hukum Abu Janda, Polri: Akan Kami Selesaikan Secara Profesional

Permadi Arya alias Abu Janda saat diperiksa Bareskrim terkait dugaan rasis dan menghina Islam/Ist

IDTODAY NEWS – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Permadi Arya alias Abu Janda akan kembali diperiksa pada Kamis (4/1) terkait dengan laporan dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Rusdi mengatakan, bahwa sebelumnya Permadi Arya juga telah diperiksa atas tuduhan dugaan menistakan agama Islam pada Senin (1/2) selama hampir 12 jam dengan total sekitar 50 pertanyaan.

Baca Juga  Inisiator KAMI Di Borgol, Rocky Gerung: Oh! Ini Adalah Persaingan Politik

Polri meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus yang menjadi sorotan ini, dan banyak pihak yang berharap kepada Kepolisian untuk menuntaskannya untuk percaya bahwa Korps Bhayangkara bakal menuntaskannya.

“Sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan. Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara professional, akuntabel dan terbuka,” tekan Rusdi.

Sebelumyam Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI atas dua tuduhan yakni diduga berbuat rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HA Natalius Pigai dan menghina Islam dengan menyebutnya sebagai agama yang arogan.

Baca Juga  Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Habib Rizieq di Rutan Bareskrim

Ketum DPP KNPI Haris Pertama mengaku yakin bahwa Polri akan memproses semua buzzer pemecah belah. Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA).

“Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas,” ujarnya.

Baca Juga  Jadi Tersangka, GM Kolam Renang Viral Ada Party Ternyata Ketua Relawan Bobby

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Partai Golkar Siap Hadapi Pilkada Kapan Pun

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan