Din Syamsuddin: Jika PT 20% di Pilpres 2024, Terjadilah Politik Dagang Sapi

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PMI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan

IDTODAY NEWS – Pembahasan RUU Pemilu terancam tak dilanjutkan usai seluruh parpol koalisi pemerintahan Jokowi menolak adanya revisi. Dengan begitu, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Pilpres 2024 tetap 20 persen.

Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) Din Syamsuddin mengatakan syarat PT 20 persen akan membuat seluruh partai besar bergabung menjadi kekuatan yang besar. Jika itu terjadi, menurut dia, akan terjadi politik dagang sapi yang dapat merusak Indonesia, khususnya di Pilpres 2024.

Baca Juga  SAH! ASN Dilarang Terlibat Ormas FPI, Ini Surat Edaran Bersama Menpan RB Tjahjo Kumolo

“Salah satu yang digugat dari Rizal Ramli, Refly Harun, agar presidential threshold diturunkan jadi 0 tapi ditolak MK. Kalau masih dipatok 20 persen, maka partai-partai besar yang tampil akan merapat berkoalisi,” kata Din DN PIM bertajuk Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia, Kamis (11/2).

“Terjadilah politik dagang sapi dan inilah yang merusak Indonesia saat ini. Apalagi tidak menjalankan amanat sila keempat (Pancasila),” kata dia.

Eks Ketum PP Muhammadiyah itu berpandangan saat ini negera membutuhkan pemimpin yang dimiliki seluruh masyarakat, bukan hanya milik segelintir orang.

Baca Juga  Kabinet Jokowi Lelet, Muslim Arbi Dorong Rizal Ramli Tampil Di Pilpres 2024

“Indonesia memerlukan kepemimpinan hikmah. Ketika tampil dia milik orang banyak, bukan hanya milik orang-orang yang mendukungnya. Inilah kenegarawanan yang hilang dan langka dalam hidup kebangsaan kita,” sebut dia.

Karena itu, menurut Din, revisi UU Pemilu tak ada gunanya jika tak mengubah secara keseluruhan ketentuan yang ada.
“Saya katakan kalau hanya sekadar mengubah pernik-pernik dan perabot rumah dan enggak mengubah struktur, maka enggak ada gunanya,” pungkas Din.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 222 diatur tentang syarat pencalonan presiden. Adapun, bunyi pasal 222 yakni:

Baca Juga  Baca Tuntutan KAMI, Rocky Gerung: Pasang Kuping Baik-baik

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”

Baca Juga: Curiga Gibran Disiapkan Gantikan Anies, Djarot Sebut Pikiran Buah AHY Dangkal

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan