IDTODY NEWS – Animo masyarakat menggunakan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum pelaporan kepada Polisi terus meningkat.

Tren itu disadari Presiden Joko Widodo dan bahkan dia melihat banyak orang yang melaporkan pihak lain lantaran diduga melanggar sejumlah pasal yang diatur di dalam UU ITE.

“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” ujar Kepla Negara dalam akun Twitternya, @jokowi, Selasa (16/2).

Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini meminta Kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE secara selektif. Utamanya, saat menerima laporan yang menggunakan pasal-pasal yang sering diistilahkan sebagai ‘pasal karet’.

Baca Juga: Anies: Kalau di Wilayah Publik Kupingnya Nggak Boleh Tipis, Harus Siap Dikritik

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” ucap Jokowi.

“Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” tutupnya.

Di dalam Rapat Pimpimpinan (Rapim) TNI-Polri kemarin, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga telah mewacanakan agar UU ITE ini direvisi oleh DPR.

Baca Juga  Pengamat: Dibanding Menteri Jokowi, Sejak Awal BIN Terdepan Mengatasi Covid-19

Dia menegaskan, kebutuhan revisi diambil lantaran tidak bisa memberikan rasa keadilan. Sehingga, dia menganggap perbaikan di hulu atau perbaikan UU, khususnya yang terkait pasal karet di dalam UU ITE bisa dilakukan.

Baca Juga: Presiden Minta UU ITE Direvisi, PKS: Jangan Sampai Cuma Jadi Move Politik Kosong!

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan