MUI Tegaskan Ibadah Idul Adha Tak Dilarang, Hanya Dialihkan

MUI Tegaskan Ibadah Idul Adha Tak Dilarang, Hanya Dialihkan/Tribunnews.com/Chaerul Umam

IDTODAY NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha, baik berupa sholat sunnah ataupun kurban. Adapun yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tak terjadinya kerumunan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, akan tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.

Menurut dia, MUI telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut dinilai masih relevan dijadikan panduan.

‘’Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,’’ ujar Asrorun dikutip dari laman MUI, Jumat (9/7/2021).

Dalam fatwa yang dikeluarkan, berisikan sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat di sunnahkan karena bagian dari syiar keagamaan.

“Tetapi pelaksanaannya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan,” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, kata Asrorun, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir di mana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya. Dia pun mencontohkan, kegiatan sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir.

Baca Juga  Denny Siregar Belum Juga Ditetapkan Tersangka, Pengamat Hukum: Kepolisian Tengah Diuji Integritasnya

Tak lupa dia mengingatkan, kegiatan takbir yang mengundang kerumunan seperti takbir keliling saat ini, masih harus dihindari. “Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan untuk meminimalkan potensi penularan,’’ jelasnya.

Selain itu, terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam kondisi normal umat Muslim disunnahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha. Akan tetapi, dalam kondisi saat ini, pelaksanaanya masih bisa dilaksanakan dengan menggesar pola pelaksanaannya.

Dia mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ketempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan.

“Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka Sholat Idul Adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaannya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ke tempat ibadah yang bersifat terbatas areanya,” tuturnya.

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan