Saling Klaim dengan China, Indonesia Tawarkan ‘Pangkalan’ di Kepulauan Natuna kepada AS

Menlu AS Mike Pompeo menandatangani kesepakatan dengan disaksikan Menlu RI Retno Marsudi. /Twitter @SecPompeo/Galamedianews

IDTODAY NEWS – KAPAL patroli Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China kerap mengganggu Indonesia dengan memasuki zona maritim NKRI di Kepulauan Natuna.

Aparat militer Indonesia tak bisa berbuat banyak karena Beijing menyatakan wilayah tersebut masuk dalam zona bebas terkait klaim sembilan garis putus-putus (nine dash line). Kapal penjaga Indonesia hanya bisa berupaya mengusir mereka.

Sepertinya Pemerintah Indonesia ingin menuntaskan masalah tersebut tanpa harus berkonflik langsung dengan Beijing.

Terkait hal itu, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengundang investor Amerika Serikat (AS) untuk investasi di Kepulauan Natuna. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo saat berkunjung ke Indonesia.

“Saya mendorong pebisnis AS untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, termasuk untuk proyek-proyek di pulau terluar Indonesia, seperti Pulau Natuna,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 29 Oktober 2020.

Dengan langkah tersebut, Indonesia tak perlu lagi “disibukan” dengan pelanggaran teritorial. Karena jika AS berkenan maka armada laut AS di Indo Pasifik akan menjaganya dengan ketat.

China pun bakal berpikir panjang untuk memasuki wilayah tersebut. Karena AS jauh memiliki keunggulan militer dibanding Indonesia.

Di sisi lain, Indonesia bisa meraup keuntungan dari hasil investasi AS tersebut. Terlebih, AS memang memiliki kepentingan untuk memiliki “pangkalan” di wilayah tersebut.

Baca Juga  Ada Ancaman Biologis yang Lebih Bahaya dari Covid-19, AS Persiapkan Diri dengan Dana Rp 930 Trilun

AS memang merupakan salah satu investor utama Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi AS ke Indonesia sebesar 279 juta dola AS pada kuartal III 2020 untuk 417 proyek. Dengan jumlah tersebut, AS menempati posisi ke-7 negara dengan investasi terbesar.

Kepulauan Natuna tengah terancam dampak dari konflik Laut China Selatan (LCS). Konflik memanas usai China mengklaim sepihak 90 persen dari perairan LCS.

Terkait hal tersebut, Retno mengatakan menolak berbagai klaim maritim di wilayah perairan tersebut. Ia mengatakan konvensi PBB tentang hukum laut atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) merupakan acuan hukum yang harus diterapkan dan dihormati semua negara.

Baca Juga  Ridwan Kamil : 93 Masyarakat Sudah Mengetahui Tentang Vaksinasi

Sikap tersebut sejalan dengan upaya AS menentang klaim China tersebut. Bahkan, kedua negara telah sepakat bekerja sama untuk melindungi ketahanan LCS.

“Oleh karena itu, klaim apa pun harus didasarkan tentang prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal termasuk UNCLOS 1982,” tegasnya.

Selain mengundang investasi AS ke Natuna, Retno juga menyinggung pemberian perpanjangan fasilitas pengurangan insentif tarif preferensial umum atau Generalized System of Preferences (GSP) dari AS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan