Dalami Penyelidikan TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu (9/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara secara daring, pada Rabu (14/7/2021).

“Kami memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Anam berharap, pendapat ahli tersebut dapat memperkuat kerangka analisis dari laporan penyelidikan tim Komnas HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan dari ahli psikologi pada Selasa (13/7/2021)

Dari ahli psikologi, Komnas HAM mendapatkan gambaran terkait prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent.

Anam menjelaskan, Komnas HAM berupaya menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga  Samuel F. Silaen: Kalau Tidak Tuman, Edhy Prabowo Tidak Akan Dicokok KPK

Dari penggalian keterangan ahli, Anam berharap tujuan dan metode pelaksanaan TWK akan semakin jelas dan terang.

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada Selasa (22/6/2021).

Laporan dugaan pelanggaran HAM ini dilaporkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui Peraturan KPK.

Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.

Baca Juga  Kecam Mural Jokowi 404 Not Found, Istana: Ada Hak Orang Lain yang Dicederai

Dugaan lainnya, pelaksanaan TWK itu digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.

Seperti diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus-kasus korupsi besar.

Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK.

Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan