IDTODAY NEWS – Pakar hukum tata negara, Yuzril Ihza Mahendra, belum lama ini menyoroti penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ia menilai belum meredanya penularan virus Corona salah satunya karena dilandasi faktor kebijakan Pemerintah yang berubah-ubah.

Berganti-gantinya kebijakan yang dimaksud tampak dari istilah pembatasan, mulai dari PSBB, PPKM Darurat, hingga PPKM level 3-4.

“Saya berpendapat, ya, agak terlambat karena sudah lebih 1,5 tahun menyatakan darurat kesehatan berganti-ganti kebijakan,” tutur Yusril dalam webinar yang digelar IDI Sabtu malam kemarin, dikutip terkini.id dari Kumparan pada Minggu, 1 Agustus 2021.

“Orang dan rumusan-rumusan hukum juga tidak selalu jelas dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan menimbulkan pertanyaan, apakah pure pelanggaran atau ada unsur politik,” sambungnya.

“Ini memberikan citra kurang positif kepada Pemerintah karena ada anggapan orang tertentu yang kena, tebang pilih.”

Untuk itu, Yusril menyatakan bahwa Pemerintah harus menemukan rumusan yang tepat dalam penanganan Covid-19, termasuk landasan hukum.

Sebab, menurutnya, apabila sampai salah langkah nantinya, maka korban Covid-19 bisa terus berjatuhan hingga Yusril tak tanggung-tanggung menyinggung genosida karena tak adanya jaminan kesehatan.

Baca Juga  Puan Dijuluki Queen of Ghosting, PDIP: Kita Di Ambang Lockdown Ngapain Ngurusin Gituan

“Enggak ada yang menjamin kesehatan kita sekarang. Salah kebijakan bisa mati massal, dan kalau mati massal itu bisa genocide (genosida) juga karena pembunuhan bersifat massal.”

Yusril menilai landasan hukum Pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih bermasalah.

Ia lantas mencontohkan PPKM level 3-4 yang hanya diatur melalui instruksi Mendagri.

Begitu pula terlibatnya Menteri BUMN Erick Thohir dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam penanganan Covid-19 yang dinilai tak sesuai tugas.

Baca Juga  Eks Menteri: Banyak BUMN Sudah Jadi Mayat Hidup Tapi Belum Dikubur

“Kalau legitimasi dipertanyakan, orang memberi instruksi juga gimana, ya, tarik ulur. Mundur, maju, mundur, maju.”

Untuk itu, Yusril menilai Pemerintah perlu merapikan instrumen hukum dalam menangani pandemi Corona, termasuk melibatkan dokter-dokter ketika mengambil kebijakan.

“Dokter orang yang profesional tidak bisa diabaikan. Suara mereka ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menangani urusan pandemi,” tandasnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan