Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Syarat Pengunjung Harus Sudah Vaksinasi

ilustrasi PPKM diperpanjang. -Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ketika melakukan video konferensi bersama sembilan Rektor UIN, IAIN, serta Perguruan Tinggi Negeri pada Rabu (20/5/2020). [Dokumentasi Humas Kemenko Maritim dan Investasi]

IDTODAY NEWS – Pemerintah memutuskan PPKM Jawa -Bali diperpanjang, Senin (9/8/2021). Meski demikian, mal atau pusat berbelanjaan bakal dibuka bertahap.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembukaan mal secara bertahap akan dimulai dengan masa uji coba terlebih dahulu.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” katanya mengutip dari Antara, Senin malam.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menjelaskan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Ia menambahkan, ada dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Namun, ada syarat khusus bagi masyarakat untuk bisa ke mal.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan sementara ini,” tegasnya.

Baca Juga  Ade Armando Sebut Aksi #JogjaMemanggil Dungu Tingkat Dewa: Turunkan Jokowi?

Selain itu, lanjut dia, akan disusun SOP protokol kesehatan untuk industri esensial berbasis ekspor. Supaya mulai 17 Agustus 2021 bisa dioperasikan di beberapa kota di level 4 lainnya. Sehingga, 100 persen staf bisa hadir dengan pembagian minimal dalam dua shift.

Perlu diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali diputuskan untuk menjaga momentum positif lantaran penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak 2-9 Agustus di wilayah itu menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan