IDTODAY NEWS – Pengamat politik Emrus Sihombing menilai, keberatan KPK atas LAHP Ombudsman RI sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Emrus menilai, 13 poin pokok keberatan KPK sudah mengacu Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020,

Di mana lembaga antirasuah tetap pada jati dirinya yang independen.

Karena itu, Emrus menyayangkan pihak-pihak yang masih bersikeras melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI untuk menyerang KPK.

Padahal, LAHP yang dikeluarkan tidak memberikan keputusan final seperti jalur hukum ke PTUN.

Baca Juga  Viral Aksi Wanita Simpanan Anggota DPR yang Teror Para Dewan Untuk Batalkan Omnibus Law

“Kalau mereka masih melapor ke lembaga negara misalnya Ombudsman, itu hak mereka. Tetapi tidak memberikan keputusan final seperti pengadilan,” ujarnya dilansir dari RMOL (jaringan PojokSatu.id), Senin (9/8/2021).

Emrus lantas menyinggung kembali sikap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan kawan-kawannya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian menolak UU 19/2019.

“Novel Baswedan ini termasuk orang yang menolak UU KPK. Jadi ketika UU itu sudah diberlakukan harusnya mereka mundur laah dari awal,” tekan Emrus.

Baca Juga  Dalami Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Pensiunan TNI

“Artinya, ketika apa yang mereka tolak tidak terjadi ya mundur,” tegas Direktur Eksekutif Emrus Corner itu.

Menggangu Kinerja KPK

Maka dari itu, Emrus menilai Novel Baswedan Cs yang merupakan bagian dari orang-orang yang tidak lolos TWK, telah mengganggu kinerja kelembagaan KPK.

Karena dalam peralihan status pegawai ke ASN tersebut, KPK telah menjawab segala tuduhan yang dilayangkan Novel Cs.

Baca Juga  Cerita PDIP di Sumbar: 3 Pemilu Tak Dapat Kursi, Jokowi 2 Kali Tak Pernah Menang

Baik melalui laporan ke Komnas HAM atau bahkan sekalipun Ombudsman RI.

Sehingga, sambungnya, seharusnya Novel Baswedan Cs menempuh jalur konstitusi penegakan hukum di PTUN.

Itu dilakukan supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dengan bertarung di meja hijau dan dengan menunjukkan data serta fakta yang terkait TWK.

“Sehingga publik bisa melihat secara transparan. Kalau sampai sekarang belum mengajukan ke PTUN, kenapa?” tandasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan