IDTODAY NEWS – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam, pemerintah akan bertindak tegas kepada mereka yang terpapar Covid-19 tapi masih beraktivitas di ruang publik.

Itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali melalui keterangan pers daring, Senin (30/8/2021).

Awalnya, Luhut mengungkap penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang semakin banyak diterapkan di berbagai sektor publik.

Seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

462 ribu orang masuk kategori merah dan tidak diperkenankan masuk oleh sistem.

“Disini harus kita waspadai bersama jangan sampai yang positif (terpapar Covid-19) jangan sampai jalan-jalan di daerah publik dan bisa menularkan kepada banyak orang,” ucap Luhut.

Baca Juga  Peneliti Australia Sebut Kelemahan Jokowi Terungkap di Masa Pandemi

Pada minggu ini, sambungnya, pemerintah akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi.

Kategori warna hitam dimaksudkan bagi orang yang teridentifikasi positif covid atau kontak erat agar bisa dilakukan pencegahan.

Tapi jika mereka masih nekad beraktivitas di luar, maka akan dipaksa melakukan isolasi atau karantina.

“Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tegas Luhut.

Aturan Baru

Dengan tren penurunan ini, maka pemerintah semakin melonggarkan pengetatan yang sebelumnya dilakukan, khususnya di Jawa-Bali.

Baca Juga  Terima Laporan Komnas HAM, Jokowi Minta Kematian Laskar Diusut

Diantaranya aturan di mal dan pusat perbelanjaan.

Kali ini, kapasitas dine in di dalam mall disesuaikan menjadi 50 persen dan penambahan jam operasional mal diperpanjang sampai 21.00 WIB.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan ujicoba seribu outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas.

Uji coba tersebut akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Sedangkan seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen.

Baca Juga  Terus Mengalir, Giliran KAMI Minta Pemerintah Tunda Penyelenggaraan Pilkada Di Masa Pandemik

“Dengan staf minimal dibagi dua shift,” kata Luhut.

Aturan itu diterapkan pada Industri yang memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Karena itu, Luhut menekankan bahwa pandemi ini tidak bisa dihindari. Bukan saja di Indonesia tapi juga seluruh dunia.

“Satu hal yang bisa kita lakukan saat ini adalah menghadapinya dengan persiapan tepat. Seperti disiplin penerapan prokol kesehatan dan masif melakukan 3T,” kata Luhut.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan