MUI Minta Polisi Usut Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Semua Pihak Diminta Dewasa

Aparat TNI melakukan pengamanan lokasi pengrusakan Masjid Ahmadiyah. (pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Ketua komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deding Ishak menilai, kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat ini harus disikapi dewasa oleh semua pihak.

Diakuinya, Ahmadiyah memang sudah dilarang oleh MUI dan Pemerintah melalui SKB tiga menteri.

Akan tetapi ada pihak yang merespon menggunakan tindakan yang salah dengan cara main hakim sendiri.

Hal ini pun tidak dibenarkan secara agama Islam, maupun secara hukum,” jelas Deding Ishak, Senin (6/9/2021).

Karena itu, Deding meminta kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan masjid Ahmadiyah secara proporsional dan profesional.

Baca Juga  Waketum MUI Kenang Syekh Ali Jaber: Dia Sadarkan Kita Tak Lupa Berbakti

“Dari kejadian ini, ada catatan kritis yakni berulang kasus Ahmadiyah ini. Mereka melakukan ini kembali, menuntut hak asasi, meski Ahmadiyah dilarang tidak boleh juga masyarakat anarkis,” tegasnya.

Ditegaskannya, bahwa Fatwa MUI sudah jelas, sehingga diperlukan kedewasaan.

“Pemerintah daerah di sana harus dewasa, dalam arti harus bisa proporsional dan adil, baik kepada masyarakat maupun jamaah Ahmadiyah,” terangnya.

Deding bahkan mengingatkan, agar janagan juga jamaah Ahmadiyah menjadikan alasan apapun, kembali ke masyarakat.

“Dia harus mematuhi aturan SKB tiga menteri kemudian tidak menantang, sehingga menjadikan adanya provokasi,” paparnya.

Diduga Ada yang Menggerakkan

Deding menduga adanya unsur kesengajaan dalam kasus perusakan.

“Ya mungkin, maaf, ada unsur kesengajaan, ada yang mengerakkan. Sehingga masyarakat harus saling mengerti, masyarakat tidak paham semua, apalagi saat ini banyak penumpang gelap,” paparnya.

Karena itu, semua pihak harus menahan diri. baik oleh pemimpin Ahmadiyah dan masyarakat di Kalbar.

“Dalam menyelesaikan apapun harus menggunakan cara yang bijak,” tekan dia.

Baca Juga  Indonesia itu Negara Hukum, Jangan Benturkan Penegakan Hukum dengan HAM

Dirinya menambahkan, baik masyarakat maupun jamaah Ahmadiyah merupakan anak-anak bangsa Indonesia.

“Mungkin mereka berjuang demi hak mereka, tapi demikian juga umat Islam tidak dibenarkan main hakim sendiri. Islam tidak membenarkan itu,” tegasnya.

Deding menilai pemerintah daerah juga perlu terus melakukan dialog dengan Ahmadiyah agar tak ada gejolak seperti yang terjadi di Kalbar.

“Harus segera diungkap siapa pelaku perusakan terhadap masjid di Kalbar tersebut karena semua sama di mata hukum,” tandasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan