IDTODAY NEWS – Keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi penasihat hukum kubu Moeldoko membuat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kebakaran jenggot.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pun secara khusus menyentil keputusan pakar hukum tata negara itu.

“Tua adalah kelelahan, tua adalah pragmatisme,” cuit Andi Arief melalui akun Twitter-nya, @Andiarief__, Jumat (24/9/2021), sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

Menurutnya, itu adalah penilaian yang tepat atas keputusan yang diambil Yusril membela kubu Moeldoko.

Andi Arief lalu menyebut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demorkat, Rachland Nashidik.

“Kira-kira itulah cara menjelaskan sikap @Yusrilihza_Mhd yang menurut kawan saya @RachlandNash YIM mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina KSP Moeldoko,” sambung dia.

Dalam cuitan sebelumnya, Andi Arief menyebut bahwa apa yang dilakukan Yusril bukan merupakan terobosan hukum.

“Bukan terobosan hukum, tetapi Prof @Yusrilihza_Mhd sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara,” tulis Andi Arief.

Baca Juga  Pemuda Muhammadiyah Minta Pembubaran FPI Tak Melangkahi Undang-Undang

Kendati demikian, Andi Arief memastikan pihaknya siap menghadapi guguatan uji formil dimaksud.

“Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi,” tegasnya.

Staf Khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini bahkan mengaku sudah mempelajari AD/ART Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam AD/ART PBB itu, kata Andi Arief, Majelis Tinggi di PBB bernama Majelis Dewan Partai.

Baca Juga  Puji Diri, Ferdinand Tak Percaya Pengakuan Rizal Ramli Dicopot Karena Lawan Korupsi

“Tanpa persetujuan Majelis Dewan Partai, maka tidak ada muktamar, Muktamar Luar biasa. Oligarki?” tanya dia.

Ia pun mempertanyakan pernyataan Yusri yang menyebut kekosongan hukum menilai AD/ART.

“Menurut AD/ART PBB disebut bahwa mahkamah partai adalah penafsir terakhir konstitusi partai. Lalu yang kosong apa ya?” tandasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan