IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda harus berurusan dengan penegak hukum setelah dilaporkan ke Polri atas tudingan melakukan dugaan ujaran kebencian lantaran dianggap menyudutkan Islam.

Berbagai komentar pun bermunculan atas pelaporan tersebut, ada yang mendukung, ada pula yang mengkritik pelaporan tersebut.
Sementara, Munarman , mantan pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI), mengaku enggan mengomentari pelaporan tersebut. “Males ah, komenin dia ( Abu Janda ),” ucap Munarman saat dihubungi SINDOnews, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga  Kena Prank Ahok Soal Pembubaran Kementerian BUMN, Begini Ungkapan Kekecewaan Relawan Jokowi

Munarman juga enggan menjawab lebih lanjut saat ditanya tentang proses hukum yang harus dijalani Abu Janda . Munarman memilih tak memberikan jawaban saat ditanya lebih lanjut.

Sebelumnya, pengamat hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik. “Jika berdasarkan penyidikan minimal ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut (Abu Janda) dapat ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya saat dihubungi terpisah, Minggu (31/1/2021).

Suparji, mengatakan, pihak Polri dapat melakukan pemanggilan terhadap Abu Janda. Dia menduga, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Abu Janda jika yang bersangkutan tak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya.

Di sisi lain, Suparji juga menduga kali ini Abu Janda tak bisa berkelit dari proses hukum. Dia melihat selama ini Abu Janda ‘selalu’ lolos terhadap berbagai pelaporan yang disampaikan masyarakat. Dia pun menyinggung konsep Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlaku di kasus ini.

Baca Juga  Buruh dari Banten Merapat, FSPI: Kami Ingin Mengetuk Hati Presiden Jokowi

“Hal ini merupakan implementasi konsep Presisi agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya segera dilakukan proses hukum. Selain itu supaya energi bangsa tidak mubazir mengurusi hal tersebut, maka perlu ada penegakan hukum terhadap laporan laporan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Megawati hingga Gus Miftah Hadiri Harlah NU ke-95 yang Dirayakan PDIP

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan