IDTODAY NEWS – Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara membenarkan 34 TKA Tiongkok masuk ke Indonesia.

34 TKA Tiongkok itu masuk pada Sabtu (7/8/2021) kemarin di saat Indonesia menerapkan PPKM Level 4.

Akan tetapi, Arya menyatakan bahwa mereka adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

TKA Tiongkok itu juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga  Fadli Zon: Teks Puan Maharani Tidak Pas Karena Melahirkan Interpretasi Yang Beragam

Saat itu, mereka juga telah menjalani pemeriksaan keimigrasian dan didapati bahwa mereka semua adalah ITAS.

“Sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa 34 TKA Tiongkok itu telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis penuh dan tes PCR dengan hasil negatif.

“Sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” terangnya.

67 Warga Asing Ditolak

Pihaknya menegaskan, tidak akan membiarkan warga asing masuk jika melanggar persyaratan kesehatan dan keimigrasian.

Bahkan, pihaknya juga sudah menolak dan memulangkan 67 warga asing ke negara asalnya saat masuk ke Indonesia.

Baca Juga  Kritisi Pelaksanaan PPKM Darurat, Bukhori Yusuf: Kita Perlu Akhlak Luhur Dari Para Pemimpin

Itu setelah mereka tidak lolos pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian pada rentan 3-30 Juli 2021 kemarin.

“Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815.

Total ada 37 penumpng dalam pesawat tersebut dimana tiga di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pesawat tersebut juga membawa 19 awak alat angkut yang semuanya adalah WNI.

Permenkumham Nomor 27/2021

Sebelumnya, Pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

Pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, hanya ada lima kategori orang asing yang diperbolehkan masuk ke Tanah Air.

Yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selanjutnya orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan