Anies Baswedan Diprediksi Pilih Nyapres 2024 Ketimbang Ikut Pilgub Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: tirto.id/Andrey Gromico)

IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diprediksi akan memilih mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang ketimbang mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Pilgub ). Sekadar diketahui, sebanyak 101 kepala daerah termasuk Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.

“Analisa ini perlu melihat kondisi saat mendekati waktu kontestasi untuk saat ini muara ketertarikan tokoh jelas pada pilpres, tak terkecuali Anies Baswedan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada SINDOnews, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga  Kabar dari Jerman: Bravo Mach Weiter Bro Anies Baswedan!

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai mengikuti Pilpres atau Pilgub 2024 mendatang adalah pilihan yang masih sulit. “Tergantung pada popularitas dan elektabilitas Anies ke depan. Jika elektabilitasnya tinggi, maka bisa saja nyapres,” ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews secara terpisah.

Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam berpendapat bahwa Anies Baswedan sebagai politikus akan melakukan kalkulasi politik untuk maju pilkada atau pilpres. Arif menambahkan jika memungkinkan untuk maju sebagai calon presiden (Capres) dan probabilitas kemenangannya tinggi, tentu Anies Baswedan lebih memilih Nyapres 2024.

Baca Juga: PBB: 400 Ribu Anak Yaman Bisa Mati Kelaparan Tahun Ini

“Tetapi kalau peluangnya kecil tentu sebagai politisi dia akan memilih maju di pilkada untuk menjaga umur politiknya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, mayoritas Fraksi di DPR RI sepakat menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilu. Hanya dua fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat yang ngotot revisi undang-undang itu.

Baca Juga  Usai Memberi Wejangan, Habib Rizieq Diajak Gabung Gatot Nurmantyo

Jika akhirnya disepakati untuk tidak dilakukan revisi Undang-undang Pemilu, maka tidak ada Pilkada Serentak 2022 termasuk DKI Jakarta dan 2023. Sehingga, Pilkada Serentak tetap digelar pada tahun 2024 sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga: GAR ITB Minta Pembela Din Syamsuddin Baca Laporan Mereka ke KASN

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan