Arief Poyuono: Staf Ahli Direksi BUMN Cuma Bikin Boros, Enggak Ada Manfaatnya

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono/RMOL

IDTODAY NEWS – Kebijakan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang membolehkan Direksi BUMN memiliki beberapa staf ahli jadi perbincangan panas di masyarakat. Bahkan, tak sedikit yang mengkritik kebijakan tersebut.

Salah satunya adalah Arief Poyuono. Sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yang mewadahi para pekerja di perusahaan-perusahaan plat merah, Arief dengan tegas menyebut kebijakan tersebut sebagai sebuah pemborosan yang nirmanfaat.

“Kok direksi BUMN butuh staf ahli sih yang jumlah hingga belasan? Bahkan gajinya hingga 100 juta. Anehnya lagi banyak staf ahlinya dari luar BUMN yang jelas-jelas banyak tidak mengerti dan kompeten dalam mengelola BUMN di tempat mereka,” ucap Arief kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/9).

“Saya yakin mereka tidak menguasai corporate culture-nya BUMN, makanya wajar hanya hitungan jari saja BUMN yang benar-benar bisa profit dan menyetor deviden ke negara,” sambungnya.

Dalam pandangan Arief, sebenarnya direksi BUMN itu tidak perlu punya staf ahli. Sebab sudah ada Kadiv dan GM di BUMN yang memiliki kemampuan dalam mengelola BUMN, dibandingkan staf ahli yang bekerja hanya untuk direksi.

Sehingga, lanjutnya, jelas para staf ahli di BUMN itu mirip ‘mandor kawat’ saja. Alias cuma numpang makan agar pendaringan nasi tetap isi. Kehadiran para staf ahli ini cuma bikin boros biaya operasional BUMN.

Baca Juga  Sebut Kadrun Mirip Khawarij di Zaman Khalifah, Begini Penjelasan Denny Siregar

“Kalau Menteri BUMN Erick Thohir baru tahu dan baru menemukan selama hampir satu tahun menjabat bahwa di BUMN banyak staf ahli direksi, ini menunjukan kalau Erick Thohir itu kinerjanya sangat buruk dalam hal controling efisiensi di BUMN,” tegas Arief Poyuono.

Untuk diketahui, kebijakan soal staf ahli direksi BUMN ini berdasarkan kepada Surat Edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir.

Baca Juga  Amien Rais: Politik Era Jokowi Memecah Belah Dan Bermental Koncoisme

Dalam surat edaran tersebut, direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak 5 orang. Artinya, selain direksi BUMN dilarang mempunyai staf ahli.

Nantinya, staf ahli yang telah diangkat akan bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

“Sebaiknya tidak perlu adalagi staf ahli direksi, apalagi kalau berasal dari luar BUMN dipastikan tidak akan punya keahlian di tempat mereka ditugaskan,” demikian Arief Poyuono.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan