Arsul Sani: Calon Kapolri Harus Kedepankan Kepastian dan Keadilan Hukum

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sepakat untuk memberikan legal standing bagi BPIP sebagai pembina ideologi bangsa. Menurutnya, jika payung hukum BPIP hanya sebatas Peraturan Presiden (Perpres), saat berganti presiden, mungkin presiden pengganti tidak mengubah nama lembaganya, tetapi bisa saja mengubah tupoksi lembaga tersebut dengan mudah.(Foto: KOMPAS/EKA PANGESTU TANDIO)

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III Arsul Sani berharap, calon kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo nantinya mampu membuat fungsi penegakan hukum yang diemban Polri mengedepankan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Ini yang perlu ditingkatkan supaya tidak ada lagi suara di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum kita tajam ke bawah tetapi kadang tumpul ke atas,” kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2020).

Arsul mengatakan, Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) DPR sifatnya menunggu surat presiden (Surpres) terkait calon Kapolri untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Ia meyakini, Presiden Jokowi akan memperhatikan sosok calon Kapolri dari sisi jenjang kepangkatan dan karier.

“Kami percaya bahwa presiden akan sangat memperhatikan sosok calon Kapolri dari sisi jenjang karir dan kepangkatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, politikus PPP itu mengatakan, selain merujuk pada UU 2/2002, Presiden Jokowi pasti akan memilih calon Kapolri yang dikenal dengan baik dan dapat dipercaya memimpin institusi Polri.

“Faktor kenal baik dan dipercaya ini bisa jadi akan paling menentukan siapa yang dikirim ke DPR untuk proses persetujuan di Senayan,” pungkasnya.

Baca Juga  Ditolak NU dan Muhammadiyah, Fadjroel: Pilkada Sesuai Jadwal

Adapun Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memperkirakan, Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait nama calon Kapolri pada pertengahan Januari 2021 atau setelah masa reses DPR berakhir pada 10 Januari 2021.

“Kita perkirakan surat Bapak Presiden itu mungkin pertengahan (Januari), karena kita masih reses ini. Nanti tanggal 10 kita berakir reses, tanggal 11 masuk,” kata Pangeran saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).

Pangeran mengatakan, setelah Presiden Jokowi mengirimkan surat ke DPR, Komisi III akan langsung melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Juga  Aksi Hari Tani Dibubarkan Konser Dangdut Dibiarkan, Mardani Ali: Ini Bentuk Ketidakadilan!

“Setelah surat presiden sudah masuk dan kita bisa melakukan uji kelayakan yang disetujui oleh Bapak Presiden,” ujar dia.

Terkait kandidat calon Kapolri yang berpeluang menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis, kata dia, ada beberapa perwira tinggi Polri bintang 3 dan bintang 2 yang potensial mengisi jabatan Kapolri.

“Semuanya itu nantinya terserah presiden. Jadi ada beberapa jenderal bintang tiga yang potensial, bintang dua yang nanti bakal naik jadi bintang tiga juga potensial,” kata dia.

Baca Juga: Waketum Sebut Gerindra Dukung Pembubaran FPI, Fadli Zon Membantah

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan