IDTODAY NEWS – Ketua DPR RI Puan Maharani resmi digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke PTUN Jakarta menyangkut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengaku dirinya bakal menghadapi gugatan tersebut.

“Pada prinsipnya kita menghormati gugatan yang sudah diajukan ke PTUN,” kata Arteria kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Arteria Dahlan mengatakan DPR akan membentuk tim menghadapi gugatan MAKI dkk. Arteria meyakini apa yang sudah dikerjakan DPR terkait seleksi calon anggota BPK sudah sesuai koridor hukum.

“Tentunya kami akan mempersiapkan diri dan melakukan pencermatan serta menghadapi proses gugatan ini dengan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya, dan sekeras-kerasnya, satu dan lain hanya untuk memastikan bahwa hal-hal yang sudah dikerjakan oleh DPR tersebut ya memang sudah sesuai menurut hukum,” ujarnya.

Langkah MAKI dkk menggugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta menurut Arteria sudah tepat. Arteria memilih beradu argumen di PTUN daripada ribut di ruang publik.

“Inikan langkah yang tepat dan kanal konstitusional yang harus ditempuh, lebih baik seperti ini ketimbang kita ribut di ruang publik. Begitu saja,” ucapnya.

Ketika ditanyakan siapa yang akan menghadapi gugatan MAKI dkk terhadap Puan, Arteria menjawab dirinya bakal menghadapi gugatan tersebut. Arteria mengaku dirinya yang kerap menghadapi gugatan terhadap DPR RI.

Baca Juga  PPATK Sebut Ada Transfer Lintas Negara ke Rekening FPI

“Saya biasanya kan (yang menghadapi gugatan terhadap DPR), biasanya saya, kuasa DPR saya. Semua gugatan DPR itu saya yang menghadapi, gugatan PTUN, gugatan perdata,” sebut Arteria.

“Enggak usah ditunjuk (hadapi gugatan), sudah pasti ditunjuk, semua gugatan di DPR kan saya, lihat saja itu kuasanya,” imbuhnya

MAKI dan LP3HI sebelumnya resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta. Puan digugat menyangkut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga  Gatot Nurmantyo: Indonesia Terlalu Buka Diri Dieksploitasi Untuk Kepentingan Negara Lain

“Gugatan ke PTUN sudah resmi didaftarkan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (10/9).

Gugatan MAKI dan LP3HI telah terdaftar di laman resmi PTUN Jakarta. Gugatan ini bernomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Boyamin mengatakan Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 nama.

Ada 2 nama calon anggota BPK yang menurut Boyamin dipaksakan lolos, sehingga digugat. 2 nama tersebut yakni Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin yang diduga tidak memenuhi syarat.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan