Kategori
Politik

Yasonna Didesak Mundur soal Insiden Kebakaran Lapas, Arteria Dahlan Singgung Kewarasan

IDTODAY NEWS – Politisi PDIP Arteria Dahlan memberi pembelaan kepada Menkumham Yasonna Laoly yang belakangan didesak mundur imbas insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dia mengingatkan agar peristiwa kebakaran Lapas tidak ditunggangi kepentingan politik. Menurutnya, tidak tepat bila menggunakan musibah sebagai dasar untuk menuntut Yasonna menanggalkan jabatannya.

“Ya kita minta yang ngomong supaya waras,” cetus Arteria, dilansir dari detik.com, Jumat (10/9).

“Jangan sampai musibah ditunggangi kepentingan politik tertentu. Sampai juga mendongkel Menteri Hukum dan Dirjen PAS,” terus anggota komisi hukum DPR RI itu.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fadli Zon memnita Menkumham Yasonna Laoly untuk bertanggung jawab atas insiden kebakaran Lapas Tangerang. Sejauh ini, Yasonna dinilai tak serius menangani masalah klasik soal lapas, yakni overkapasitas.

“Menkumham harus tanggung jawab. Insiden yang menewaskan 41 orang narapidana ini peristiwa besar, menyangkut nyawa orang Indonesia yang harus dilindungi. Sebaiknya Menkumham mundur kalau masih punya malu,” kata Fadli Zon.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

Arteria Sarankan Mahyeldi Klarifikasi Surat Sumbangan: Kasihan Warga Sumbar

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyarankan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi segera mengklarifikasi surat permintaan sumbangan untuk penerbitan buku. Saran ini menurut Arteria untuk menghentikan polemik.

“Saya menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Saya menyarankan Pak Gubernur untuk segera mengklarifikasi, termasuk juga mengklarifikasi di hadapan aparat penegak hukum, sehingga tidak jadi polemik yang tidak berkesudahan,” kata Arteria kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Arteria menaruh rasa prihatin terhadap kondisi di Sumbar. Sebab, belum lama soal surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar, ada polemik mobil dinas baru yang akhirnya diserahkan ke Satgas COVID-19.

“Saya kasihan dengan keadaan Sumbar, kemarin baru urusan mobil, sekarang urusan surat,” ujarnya.

Dari polemik surat sumbangan Gubernur Sumbar ini, Arteria ingin pihak yang salah bertanggung jawab. Tuntasnya polemik ini diharapkan agar roda pemerintahan di Sumbar dapat berjalan dengan normal.

“Saya berharap ini segera berhenti polemiknya ya, yang salah harus dimintakan pertanggungjawaban. Sehingga Pak Gubernur atau pemerintahan yang ada di Sumbar bisa menjalankan pekerjaannya secara efektif,” imbuhnya.

Kemendagri-Polri Turun Tangan
Kemendagri sebelumnya bakal mengecek surat permintaan sumbangan untuk penerbitan buku bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi yang bikin heboh. Selaras dengan itu, Polri menyatakan Polda Sumbar akan menyelidiki soal surat sumbangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

“Polda Sumbar yang akan menyelidiki kalau memang benar peristiwa tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/8).

Surat itu berisi permintaan sumbangan untuk penerbitan buku profil ‘Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan’. Polisi kemudian mengungkapkan duit dari sumbangan itu masuk ke rekening pribadi, tanpa menyebut siapa pemilik rekening itu.

“Uang dikirim ke rekening pribadi. Itu yang menimbulkan kecurigaan, sehingga ada pihak yang melaporkan kepada kami. Lagi pula mereka membawa surat berlogo Gubernur, tapi bukan ASN atau tenaga honorer di pemda. Berbekal surat itulah mereka mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak-pihak lainnya untuk mencari uang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Jumat (20/8).

Gubernur Sumbar Mahyeldi belum memberi penjelasan soal surat itu. Dia mengelak dan memilih menjelaskan soal mobil dinas barunya yang telah diserahkan ke Satgas COVID-19. DPP PKS sudah dihubungi namun belum ada yang bersedia memberi keterangan.

Sumber: detik.com

Kategori
Hukum

Bela Vonis Pinangki, Arteria Dahlan Diminta Tengok Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

IDTODAY NEWS – Perdebatan soal pemotongan vonis bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari terus bergulir.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, vonis empat tahun penjara kepada Pinangki sudah sesuai dengan fakta hukum serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta agar vonis Pinangki tidak dibandingkan dengan kasus lain yang berbeda perkara.

Namun demikian, pengacara kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela berpandangan lain. Ia menitikberatkan vonis Pinangki lebih kepada masalah keadilan yang dinilai tidak didapat oleh kliennya dalam kasus vaksin flu burung.

“Arteria tidak tahu kasus yang dihadapi klien saya, Tunggul Sihombing. Sejak awal kasusnya diungkap, rekayasa terlalu kuat,” kata Tajom kepada wartawan, Jumat (20/8).

Tajom pun meminta Arteria menyoroti kembali kasus korupsi vaksin flu burung yang sempat ramai pada medio 2012 lalu. Kasus yang bermula dari wanprestasi PT Anugrah Nusantara menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kesehatan, termasuk kliennya, Tunggul P Sihombing.

“Klien saya tidak seperti Pinangki yang aktif ke sana ke sini cari uang korupsi. Kesalahan klien saya cuma tanda tangan proyek. Itu pun dia hanya bersifat meneruskan pekerjaan,” ujarnya.

Ia pun memastikan kliennya sebagai korban rekayasa hukum. Pasalnya, hingga vonis dijatuhkan, proses peradilan mengabaikan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang benar.

Ia mencontohkan soal tidak pernah hadirnya orang-orang yang didakwa memberikan uang dan menerima uang dari Tunggul Sihombing di pengadilan. Menurutnya, fakta tersebut akhirnya memperkuat dugaan bahwa peradilan kasus korupsi vaksin flu burung memang tidak fair dan penuh dengan rekayasa.

“Tuduhan tidak terbukti. Sangkaan yang menyebutkan Tunggul Sihombing menerima uang dari PT Anugerah Nusantara tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas rekayasa. Klien saya, korban peradilan sesat,” tegasnya.

Tajom bahkan menambahkan hingga kasasi di tingkat MA, Hakim Agung Artidjo menyatakan bahwa kliennya Tunggul Sihombing tidak ikut menikmati hasil kerugian keuangan negara yang muncul karena penunjukan PT Anugerah Nusantara.

“Sekali lagi saya meminta Arteria membicarakan kembali kasus (korupsi vaksin flu burung) ini agar tidak mudah membela vonis ringan Pinangki,” tutupnya.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Tak Ingin PDIP Dianggap Disfungsi, Junimart Girsang Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan

IDTODAY NEWS – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang juga anggota di MKD, Junimart Girsang dengan tegas menolak jika partainya dan MKD dianggap telah kehilangan fungsi atau disfungsi.

Anggapan itu muncul karena dinilai bungkam terhadap dugaan pelanggaran kode etik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan pada perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung.

“Jangan dianggap disfungsi begitulah, PDI Perjuangan adalah partai yang komit berpihak kepada rakyat, kepada korban. Begitu juga MKD, kita tegak lurus kepada aturan dan fungsi yang telah diamanahkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8).

Karenanya Junimart, memastikan pihaknya di MKD maupun Fraksi PDI Perjuangan DPR RI akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh Arteria Dahlan yang katanya bertingkah layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan Nakes tersebut.

Sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR 1/2015 tentang Kode Etik DPR RI, Arteria diduga telah menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses hukum di tingkat penyidikan Kepolisian Lampung.

“Terkait adanya dugaan pelanggaran etik DPR oleh Arteria Dahlan, pasti kita tindaklanjuti, sabarlah, DPR RI juga baru selesai reses,” lanjutnya.

Junimart juga mengakui bahwa dugaan pelanggaran kode etik oleh Arteria Dahlan itu saat ini menjadi perhatian banyak pihak.

Dirinya tidak memungkiri MKD dapat saja menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut tanpa harus menunggu adanya aduan resmi sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR 2/2015 tentang tata acara MKD.

“Saya juga menerima beberapa pesan WhatsApp dari masyarakat bahkan telepon lsg yang mengatasnamakan LSM mempertanyakan masalah ini. Iya benar, MKD bisa menindaklanjuti walaupun tidak ada aduan resmi,” jawabnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, atas dugaan pelanggaran kode etik itu sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, dirinya juga akan melakukan koordinasi-komunikasi dengan pimpinan Fraksi PDI-Perjuangan.

Sementara terhadap para Nakes, khususnya kepada nakes korban pengeroyokan di Bandar Lampung itu Junimart mewakili PDI Perjuangan menyampaikan permohonan maaf.

Ia berharap, peristiwa pengeroyokan tersebut tidak mempengaruhi semangat para Nakes untuk terus berjuang berkorban melawan pandemi Covid-19.

“Sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, secara pribadi saya memohon maaf kepada seluruh nakes atas peristiwa yang terjadi di Bandar Lampung itu. Semoga peristiwa itu tidak mempengaruhi semangat nakes untuk terus berjuang melawan pandemi Covid-19,” paparnya.

Sebelumnya aksi Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang bertingkah layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung oleh tiga pelaku di bawah umur mendapat kritik dari penelitiForum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Formappi menduga aksi tersebut telah melanggar kode etik Anggota DPR yang dilarang keras menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penegakan hukum termasuk dari salah satu guru besar dari FH Unpar Bandung.

Menurutnya, sikap Arteria Dahlan sebagai Anggota Komisi III DPR terkesan lebih memilih memihak pelaku, dan seolah tidak peduli dengan nasib korban pengeroyokan.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

MAKI Tantang Kehadiran Arteria Dahlan di Sidang Lawan Puan Maharani Besok

IDTODAY NEWS – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menantikan kehadiran Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dalam sidang perdana gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani.

Untuk diketahui, Kamis (19/8/2021), PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Ketua DPR Puan Maharani menyoal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini,” ujar Boyamin Saiman.

Disampaikan Boyamin Saiman, keterangan jadwal sidang perdana untuk gugatan terhadap Puan Maharani diketahuinya melalui system e-court (online internet).

“Hari ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2021, PTUN Jakarta melalui sistem e court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” kata Boyamin Saiman.

“Persidangan perdana akan dilaksanakan besok pada tanggal 19 Agustus 2021 jam 10.00)WIB.”

Sebelumnya diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.

“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” ujar Boyamin Saiman.

Sebab, dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.

“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK,” ujar Boyamin.

“Calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”

Dengan begitu, sambung Boyamin, ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih apabila telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun,” jelas Boyamin.

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir.

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.

Sumber: kompas.tv

Kategori
Politik

Arteria Dahlan: Apa Kaitan Baliho dengan Elektabilitas Mbak Puan? Teori dari Mana Itu?

IDTODAY NEWS – Politikus PDIP Arteria Dahlan menegaskan, sangat tidak relevan pemasangan baliho Puan Maharani dikaitkan untuk menaikkan elektabilitas.

“Jadi, kalau ada yang mengaitkan baliho Mba Puan dengan hasil elektabilitas ya enggak relevan,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya, antara baliho dan elektabilitas sama sekali tidak ada hubunganya.

“Apa kaitannya pemasangan baliho sama elektabilitas Mba Puan? Memangnya kami pasang baliho untuk naikkan elektabilitas? Teori dari mana itu?” sambungnya.

Ia menegaskan, untuk menaikkan elektabilitas bukan dilakukan dengan cara memasang baliho.

Karena itu, ia meminta semua pihak agar tidak berburuk sangka terhadap Puan Maharani.

“Makanya jangan berburuk sangka. Tanya sama konsultan politik dan pakar-pakar yang ahli di marketing politik,” ujarnya.

“Kita sangat paham instrumen-instrumen untuk meningkatkan elektabilitas itu apa saja, pastinya bukan baliho,” sambung politisi asal Sumatera Barat ini.

Menurutnya, tanpa baliho sekalipun, Puan Maharani sudah cukup dikenal masyarakat.

Sebab saat menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan sudah sering blusukan memantau langsung kondisi masyarakat.

“Insya Allah beliau sudah dikenal. Jadi, enggak perlu mengenalkan beliau lewat baliho,” ungkapnya.

“Nah, pertanyaan seperti itu mungkin lebih relevan ke orang lain,” imbuh dia.

Arteria juga mempertanyakan kenapa publik mendadak heboh dengan baliho-baliho Puan Maharani.

Padahal sebelumnya banyak juga tokoh yang melakukan hal serupa dan ada yang terang-terangan mencalonkan diri di Pilpres 2024.

“Kok heboh banget ya kalau Mba Puan pasang (baliho, red), Padahal sebelumnya sudah banyak pula yang pasang,” tandasnya.

Sumer: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Sindir Arteria Dahlan, Pakar Hukum: Apakah Begitu Karakter Pejabat dari PDIP?

IDTODAY NEWS – Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menilai anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan telah membela pelaku pengroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Bandar Lampung.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar PDIP dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi III itu.

“Apa yang menjadi dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan seyogyanya harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya pada Jumat, 13 Agustus 2021, dilansir dari GenPI.co.

Sebelumnya, diberitakan bahwa keluarga tiga tersangka pelaku pengeroyokan nakes di Bandarlampung mengajukan penangguhan penahanan melalui Arteria Dahlan kepada penyidik Polresta Bandarlampung.

Dilansir dari Pojok Satu, hal itu pun sudah dibenarkan oleh Arteria Dahlan yang juga menambahkan bahwa keluarga pelaku sudah meminta maaf kepada korban.

Arteria bahkan menjamin bahwa ketiga tersangka dalam penangguhan penahanan tersebut tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.

Politisi PDIP itu juga mengatakan bahwa ia dan para tersangka sejujurnya keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik.

“Tapi kami hargai itu, dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain,” katanya.

Menurut Arteria, hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat terhadap tiga pelaku lantaran ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa tersebut terjadi.

“Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian ia keluar karena ada kerusuhan, tapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 menurut akal sehat saya,” terangnya.

Bukan hanya itu, Arteria juga akan melaporkan balik pihak-pihak yang terkait. Dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.

“Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini,” pungkasnya.

Terkait itu pelaporan balik tersebut, Asep Warlan yang merupakan akademiai Universitas Parayangan pun menilai bahwa Arteria Dahlan terkesan mengintervensi pokok perkara.

Menurutnya, Arteri Dahlan seolah bersikap seperti kuasa hukum dari pihak pelaku pengeroyokan dan tidak mencerminkan tindakan dari seorang wakil rakyat.

Ia juga menilai bahwa sikap Arteria sebagai seorang Anggota DPR atau petugas partai tidak memiliki empati kepada korban pengeroyokan.

“Apakah begitu karakter pejabat dari PDIP? Di mana empatinya?” kata Asep Warlan.

Sumber: terkini.id