Bantah Kata Evolusi Hina Pigai, Abu Janda: Kan Bisa Evolusi Akhlak

Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019)/Tribunnews.com/ Igman Ibrahim

IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu janda menyangkal telah bersikap rasis kepada Natalius Pigai, eks Komisioner Komnas HAM lewat cuitan evolusi di media sosial. Justru, Abu Janda menganggap maksud evolusi versinya itu untuk mempertanyakan soal pemikiran Pigai.

Kata evolusi itu disampaikan Abu Janda lewat akun Twitter pribadinya, ketika Pigai perang argumen dengan eks Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

“Evolusi itu berkembang, pikiran lu udah berkembang belum? Akhlak lu udah berkembang belum? Kan evolusi akhlak bisa, evolusi pikiran bisa,” kata Abu Janda saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (29/1/2021).

Tak cuma itu, Abu Janda juga memberikan contoh definisi evolusi berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI. Dia pun mengatakan jika arti evolusi versi KBBI sangat berbeda dengan teori Darwin.

Abu Janda lantas menuding bahwa Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan dirinya dengan tudingan melakukan tindakan rasial kepada Natalius Pigai dilatarbelakangi oleh dendam politik. Sebab, kata dia, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama merupakan pendukung Front Pembela Islam (FPI) yang kecewa organisasi masyarakat pimpinan Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan.

Baca Juga  Diperiksa 12 Jam Dicecar 50 Pertanyaan, Abu Janda Tak Ditahan

“Saya yakin ini ada dendam politik karena ini ada framing, itu rasisnya di mana? Kata evolusi itu? Kecuali kalau aku bawa-bawa ras, atau pakai nama hewan, kan ini engga. Cuma kata evolusi tok,” katanya.

“Aku kan sebagai tokoh yang terkenal selalu bersebrangan dengan FPI. Jelas kalau menurutku ada dendam politik di situ. Haris Pertama ini mungkin saat ini sakit hati FPI dibubarin dan Rizieq dipenjara. Jadi balas dendam ingin saya dipenjara juga,” imbuhnya.

Hina Natalius Pigai

DPP KNPI sebelumnya melaporkan Abu Janda ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada Natalius Pigai.

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

“Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.

Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah ‘berevolusi’.

Baca Juga  Diminta Bertindak Adil, Polri Disesak Tangkap Abu Janda Cs

Menurut Medya, kata ‘evolusi’ itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.

“Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian” jelas Medya.

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Abu Janda Soal Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan